Jurnal Pelopor – Sebuah aksi brutal yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, tengah menjadi sorotan nasional. Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT (14) menggunakan helm hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Maluku.
Kronologi Kejadian: Hantaman Helm di Jalanan
Berdasarkan keterangan ayah korban, Riziq Tawakal, peristiwa bermula saat korban AT dan kakaknya, NK (15), sedang berkendara pulang setelah keluar rumah pada pagi hari. Di saat yang bersamaan, sejumlah anggota Brimob sedang berpatroli untuk membubarkan konvoi motor anak muda.
-
Bukan Bagian Konvoi: Riziq menegaskan bahwa kedua anaknya tidak ikut dalam rombongan konvoi dan berkendara dengan kecepatan normal.
-
Aksi Pemukulan: Saat melintas di depan Kampus Uningrat, Bripda MS yang sedang berjaga di trotoar tiba-tiba melepaskan helmnya dan menghantamkannya ke arah korban AT yang berada di motor belakang.
-
Kecelakaan Beruntun: Akibat hantaman tersebut, AT jatuh dari motor. Motor korban yang kehilangan kendali kemudian menabrak motor sang kakak (NK) hingga NK turut terjatuh dan mengalami patah tulang sikut.
Evakuasi yang Dinilai Tak Manusiawi
Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah melihat proses evakuasi yang dilakukan oleh oknum aparat di lapangan. Riziq menyebut anaknya diangkat “seperti binatang” dengan cara ditarik kerak bajunya ke atas mobil patroli.
Bahkan, saat tiba di rumah sakit, pihak aparat diduga mencoba menutupi kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa korban terluka akibat keserempet mobil. Namun, bukti di lapangan berbicara lain; ditemukan serpihan helm, alat komunikasi, dan alat pendengaran milik Bripda MS di lokasi kejadian. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT setelah sempat menjalani perawatan.
Respons Tegas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa Bripda MS kini tengah menjalani pemeriksaan maraton terkait pelanggaran kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam.
“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Selanjutnya diupayakan hari Senin (23/2) sudah bisa dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi,” tegas Rositah pada Sabtu (21/2/2026).
Polda Maluku berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional tanpa menutup-nutupi kesalahan anggota.
Poin Utama Kasus Kekerasan Oknum Brimob
| Aspek | Detail Kejadian |
| Korban | AT (14) – Meninggal Dunia; NK (15) – Luka Berat (Patah Sikut) |
| Tersangka | Bripda MS (Anggota Brimob Polda Maluku) |
| Lokasi | Sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual |
| Barang Bukti | Serpihan helm Brimob, alat komunikasi, dan alat pendengar |
| Langkah Hukum | Sidang Kode Etik Profesi dijadwalkan Senin (23/2/2026) |
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan oknum aparat terhadap warga sipil yang dipicu oleh penanganan ketertiban jalanan yang eksesif. Keberadaan bukti fisik di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi kunci utama bagi penyidik untuk menjerat Bripda MS dengan sanksi pidana maupun etik, sekaligus membantah narasi awal “kecelakaan serempet mobil” yang sempat dilaporkan di rumah sakit.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







