Jurnal Pelopor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di industri keuangan digital yang tengah tumbuh pesat di Indonesia.
Tahap II Penyidikan Resmi Dilaksanakan
Penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa Tahap II mencakup penyerahan tersangka sekaligus barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Tahapan ini menjadi penegasan bahwa OJK tidak berhenti pada proses pengawasan administratif semata, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pelanggaran serius di sektor jasa keuangan.
Modus Penghimpunan Dana Tanpa Izin
Kasus Investree ini terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai lender terdaftar. Modus tersebut diperparah dengan janji imbal hasil tetap setiap bulan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengganggu integritas dan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech nasional, yang sejatinya dibangun untuk memperluas akses keuangan secara sehat dan inklusif.
Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka
Dalam perkara ini, AAG dan APP dijerat Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.
Besarnya ancaman pidana ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan celah literasi dan kepercayaan publik.
Kejaran Lintas Negara hingga Pemulangan Tersangka
Proses hukum terhadap kedua tersangka tidak berjalan mudah. Dalam tahap penyidikan, keduanya sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada November 2024.
Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Qatar, disertai pencabutan paspor para tersangka. Hasilnya, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Penegasan Komitmen OJK Lindungi Masyarakat
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan. Penanganan kasus Investree dipandang sebagai contoh konkret bahwa pengawasan sektor keuangan tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Di tengah maraknya inovasi keuangan digital, OJK mengingatkan pentingnya kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan terhadap investor dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, agar perkembangan industri keuangan berjalan seimbang dengan rasa aman dan kepercayaan publik.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







