• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

OJK serahkan dua tersangka kasus PT Investree ke Kejari Jakarta Selatan, penyidikan rampung dan penegakan hukum fintech memasuki babak baru

musa by musa
23/01/2026
in Jurnal
0
investree
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di industri keuangan digital yang tengah tumbuh pesat di Indonesia.

Tahap II Penyidikan Resmi Dilaksanakan

Penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa Tahap II mencakup penyerahan tersangka sekaligus barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Tahapan ini menjadi penegasan bahwa OJK tidak berhenti pada proses pengawasan administratif semata, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pelanggaran serius di sektor jasa keuangan.

Modus Penghimpunan Dana Tanpa Izin

Kasus Investree ini terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai lender terdaftar. Modus tersebut diperparah dengan janji imbal hasil tetap setiap bulan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengganggu integritas dan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech nasional, yang sejatinya dibangun untuk memperluas akses keuangan secara sehat dan inklusif.

Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka

Dalam perkara ini, AAG dan APP dijerat Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.

Besarnya ancaman pidana ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan celah literasi dan kepercayaan publik.

Kejaran Lintas Negara hingga Pemulangan Tersangka

Proses hukum terhadap kedua tersangka tidak berjalan mudah. Dalam tahap penyidikan, keduanya sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada November 2024.

Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Qatar, disertai pencabutan paspor para tersangka. Hasilnya, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Penegasan Komitmen OJK Lindungi Masyarakat

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan. Penanganan kasus Investree dipandang sebagai contoh konkret bahwa pengawasan sektor keuangan tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Di tengah maraknya inovasi keuangan digital, OJK mengingatkan pentingnya kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan terhadap investor dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, agar perkembangan industri keuangan berjalan seimbang dengan rasa aman dan kepercayaan publik.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #OJK #Investree #Fintech #KasusKeuangan #KejariJaksel #PenegakanHukum #BeritaEkonomi
Previous Post

Paulo Ricardo, Jawaban Persija di Jantung Pertahanan

Next Post

Masuk Board of Peace, Keputusan Prabowo Dipertanyakan

musa

musa

Related Posts

andrie yunus
Nasional

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

19/03/2026
bmkg
Nasional

Cuaca Jakarta Terasa Makin Panas, Ini Penjelasan BMKG

19/03/2026
ezra
Olahraga

Ezra Walian Siap Isi Peran Thom Haye di Timnas Indonesia

19/03/2026
newcastle
Olahraga

Barcelona Menggila, Newcastle Dihajar 7-2 di Liga Champions

19/03/2026
liverpool
Olahraga

Liverpool Cetak Sejarah Baru, Amankan Tiket Perempatfinal

19/03/2026
Gholamreza Soleimani Tewas dalam Serangan di Ibu Kota Iran
World

Gholamreza Soleimani Tewas dalam Serangan di Ibu Kota Iran

18/03/2026
Next Post
prabowo

Masuk Board of Peace, Keputusan Prabowo Dipertanyakan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.