• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Ambil Langkah Tegas, Benny Tjokro Dilarang Terlibat Emiten

OJK menjatuhkan sanksi kepada emiten POSA dan SBAT, serta melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di pasar modal seumur hidup.

musa by musa
15/03/2026
in Jurnal
0
ojk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi diberikan setelah kedua emiten tersebut terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Dalam kasus yang melibatkan POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada pengendalinya, Benny Tjokrosaputro. Ia dilarang terlibat dalam perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seumur hidup.

Kasus POSA dan Aliran Dana IPO

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran tersebut terkait penyajian laporan keuangan perseroan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019, POSA mencatat piutang kepada pihak berelasi yaitu PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. Dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.

OJK mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari hasil penawaran saham perdana atau IPO. Dana itu diduga mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Dalam kasus ini, PT Ardha Nusa Utama diketahui merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro Dilarang Seumur Hidup

Karena dianggap sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro.

Ia dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal untuk seumur hidup. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga dikenai sanksi. Direktur utama POSA periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, dijatuhi larangan beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan berbagai denda kepada direksi lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Akuntan Publik dan Sekuritas Ikut Disanksi

Sanksi juga diberikan kepada pihak lain yang terkait dengan proses audit dan penjamin emisi saham.

Akuntan publik Patricia dikenakan denda sebesar Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik saat melakukan audit terhadap POSA.

Akuntan publik lainnya, Helli Isharyanto Budi Susetyo, juga dikenakan denda dengan nilai yang sama.

Selain itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta serta pencabutan izin usaha selama satu tahun kepada NH Korindo Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam proses IPO POSA.

Perusahaan sekuritas tersebut dinilai mengalokasikan penjatahan saham kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

Sanksi terhadap Emiten SBAT

Selain POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Perusahaan tekstil yang berbasis di Bandung itu dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Sanksi diberikan karena SBAT melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan perubahan suku bunga dalam addendum perjanjian kredit antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo serta perjanjian pengakuan utang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.

Pengendali SBAT Didenda

Dalam kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali SBAT sekaligus pihak yang terafiliasi dengan perusahaan terkait.

Ia dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Menurut OJK, transaksi yang dilakukan memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi sehingga berpotensi merugikan perusahaan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasar modal yang mengatur transaksi benturan kepentingan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #OJK #BursaEfekIndonesia #PasarModal #POSA #SBAT #BennyTjokrosaputro #EkonomiIndonesia
Previous Post

Sering Dikonsumsi, Ikan Lele Ternyata Bisa Menyerap Racun

Next Post

Studi Ungkap Jumlah Anak Ternyata Berpengaruh pada Penuaan

musa

musa

Related Posts

thr
Nasional

Polemik THR di Cilacap, Bupati Jadi Sorotan Publik

15/03/2026
ginting
Olahraga

Perjuangan Ginting Berhenti di Semifinal Swiss Open

15/03/2026
City
Olahraga

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Tipis, Man City Gagal Menang

15/03/2026
trump
World

Utang AS Meledak di Era Trump, Bertambah Rp110 Triliun per Hari

13/03/2026
iran
World

Iran Tawarkan 3 Syarat, Trump: Perang Ini Selesai Jika Saya Mau

13/03/2026
rismon
Nasional

Rismon Sianipar Klarifikasi soal Ijazah, Sampaikan Maaf ke Jokowi

13/03/2026
Next Post
anak

Studi Ungkap Jumlah Anak Ternyata Berpengaruh pada Penuaan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.