Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sekitar 13,8 juta sertifikat tanah bergambar bola dunia yang diterbitkan sebelum 1997 yang belum dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini berpotensi menyebabkan masalah kepemilikan tanah di masa depan, seperti tumpang tindih atau sengketa. Oleh karena itu, Nusron mengimbau agar pemilik sertifikat lama segera memverifikasi keabsahan dokumen mereka dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Mengapa Verifikasi Penting?
Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencakup pencantuman bidang tanah dalam peta kadastral. Akibatnya, banyak tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi dan tidak tercatat dalam peta kadastral. Kondisi ini menambah potensi sengketa kepemilikan di masa depan, sehingga pemilik tanah di minta untuk segera melakukan verifikasi untuk memperjelas status tanah mereka.
Waktu yang Tepat untuk Verifikasi
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data tanah mereka, libur Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada periode libur Lebaran, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung. Masyarakat di harapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan sertifikat mereka dan memperbarui status tanah yang di miliki.
Layanan Pertanahan Selama Liburan
Selain verifikasi sertifikat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan lain. Seperti penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan langsung tanpa melalui kuasa. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi serta melakukan konsultasi pertanahan selama libur panjang Lebaran.
Cara Cek Status Tanah
Untuk mengetahui apakah tanah yang di miliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan mengunjungi situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga dapat di peroleh melalui unggahan di kanal resmi milik Kantah setempat di masing-masing kabupaten atau kota.
Libur Lebaran bisa di manfaatkan untuk menyelesaikan administrasi pertanahan, memastikan keabsahan sertifikat, dan menghindari masalah hukum.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Mahasiswa Kotawaringin Timur Tuntut Pencabutan UU TNI
Saksikan berita lainnya: