Jurnal Pelopor – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya akan diberikan hingga Oktober 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang ditiadakan bagi anggota DPR periode 2024–2029.
“Dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Selasa (26/8/2025).
Skema Angsuran Selama Setahun karena Anggaran Tidak Cukup
Dasco menjelaskan bahwa tunjangan tersebut awalnya direncanakan diberikan dalam satu kali pembayaran untuk masa jabatan lima tahun. Namun karena keterbatasan anggaran, DPR memutuskan untuk mengangsur tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Anggarannya belum tersedia langsung, sehingga diberikan setiap bulan selama satu tahun. Itu nanti dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun,” jelas Dasco.
Dengan begitu, setelah Oktober 2025, tidak ada lagi pembayaran tunjangan rumah bagi anggota DPR hingga masa jabatan berakhir pada 2029.
Polemik Publik Disebut karena Kurangnya Penjelasan
Beberapa waktu terakhir, isu mengenai tunjangan DPR sebesar Rp50 juta menuai kritik dan polemik di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa tunjangan rumah dibayarkan begitu besar dan dianggap sebagai beban negara di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menanggapi hal itu, Dasco menyebut polemik tersebut terjadi akibat kurangnya penjelasan yang lengkap kepada publik.
“Mungkin penjelasannya kemarin kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujarnya.
Tidak Akan Ada Tunjangan Rumah Lagi Setelah Oktober 2025
Dasco menegaskan kembali bahwa tunjangan kontrak rumah tersebut hanya diberikan selama satu tahun dan tidak akan diterima lagi oleh anggota dewan mulai November 2025.
“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegasnya.
Kesimpulan
Tunjangan Rp50 juta yang diterima anggota DPR bukanlah pembayaran rutin selama lima tahun, melainkan skema pembayaran satu tahun untuk kontrak rumah selama satu periode. DPR mengklaim bahwa kebijakan ini diambil karena ketiadaan rumah dinas serta keterbatasan anggaran negara.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: