Jurnal Pelopor – Penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perpanjangan ini sah karena mengacu pada ketentuan KUHP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan bagi kasus dengan ancaman pidana di atas 9 tahun,” jelas Fahmi kepada awak media di Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025) malam.
Prosedur Penahanan Berdasarkan Hukum
Fahmi juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari polisi, kejaksaan, hingga pengadilan.
“20 hari pertama adalah kewenangan penyidik, 40 hari berikutnya adalah tanggung jawab jaksa, dan 30 hari terakhir biasanya dikelola oleh pihak pengadilan,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Fahmi menegaskan bahwa lokasi penahanan Nikita tetap tidak berubah dan tidak ada perbedaan signifikan dalam prosesnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Perpanjangan Penahanan
Fahmi juga mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan kliennya. Ia merasa bahwa pelapor belum bisa memberikan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses penahanan.
“Kenapa ditahan terus kalau bukti masih belum jelas? Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya dengan tegas.
Selain itu, Fahmi juga menyatakan bahwa salah satu bukti yang dijadikan dasar laporan, berupa rekaman percakapan antara dua orang, dianggap ilegal.
“Rekaman tersebut sudah kami laporkan ke polisi karena tidak sah dan ilegal,” tegas Fahmi.
Kasus Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025). Mereka ditahan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penahanan ini berdasarkan bukti yang kuat, termasuk transfer uang, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan.
Dengan perpanjangan masa penahanan ini, proses hukum terhadap Nikita dan asistennya akan terus berlanjut. Namun, pertanyaan mengenai kejelasan bukti dan alasan penahanan tetap menjadi sorotan publik.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: