Jurnal Pelopor — Kasus memilukan terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, setelah terungkap adanya dugaan pemaksaan terhadap narapidana (napi) muslim untuk menyantap daging anjing, makanan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Peristiwa tersebut semakin menimbulkan kegaduhan publik usai dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Rabu (3/12).
Agus menyebut insiden itu terjadi saat berlangsung pesta ulang tahun di dalam lapas. Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto (CS), diduga terlibat langsung dalam pemaksaan tersebut. Meski begitu, Agus belum membeberkan secara rinci pesta ulang tahun siapa yang menjadi latar peristiwa itu.
“Kita masih periksa alasannya. Intinya mereka sedang pesta ulang tahun, dan kita tidak mentolerir hal-hal seperti itu,” tegas Agus.
Kalapas Dicopot, Pemeriksaan Berlanjut
Sebagai respons cepat atas insiden tersebut, Kemenimipas telah mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya sejak empat hari lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan dan menunjukkan bahwa kementerian tidak akan membiarkan tindakan diskriminatif terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari lalu,” ujar Agus.
Kasus ini memicu amarah publik setelah laporan media menyebut bahwa napi muslim dipaksa menyantap daging yang dianggap najis dalam syariat Islam. Video dan kesaksian yang beredar memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat dalam manajemen lapas tersebut.
Kecaman DPR: Pelanggaran HAM dan Kebebasan Beragama
Dugaan pemaksaan ini juga mendapat sorotan tajam dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Mafirion.
Ia merinci bahwa tindakan diskriminatif berbasis agama dapat dijerat berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, yang melarang penodaan agama, intimidasi, dan kekerasan.
Potensi Konflik Sosial, DPR Minta Kasus Ditangani Cepat
Mafirion mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat agar kasus tersebut tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa diskriminasi berbasis agama sangat sensitif dan rawan memicu konflik horizontal jika tidak ditangani dengan cermat.
Selain itu, ia juga meminta Kemenimipas memastikan perlindungan terhadap para napi muslim yang menjadi korban, serta melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran lapas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







