• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Klaim Gandeng Jamdatun untuk Proyek Chromebook!

Nadiem Makarim tanggapi kasus 1,1 juta chromebook, tegaskan ada pendampingan hukum, tapi Kejagung beri klarifikasi.

musa by musa
11/06/2025
in Nasional
0
chromebook
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, buka suara terkait kasus pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, program tersebut telah melibatkan banyak pihak pengawas sejak awal, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Namun, Kejaksaan Agung memberi penjelasan bahwa pendampingan yang dimaksud hanya sebatas pemberian pendapat hukum, bukan persetujuan teknis atas jenis atau spesifikasi barang.

Kejagung: Kami Beri Rekomendasi Hukum, Bukan Putusan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memang memberikan pendampingan hukum dalam proyek ini. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap menjadi kewenangan Kemendikbudristek selaku pihak pengguna anggaran.

“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan atas rekomendasi itu sepenuhnya bergantung pada keputusan lembaga pemohon, dalam hal ini Kemendikbudristek.

Rekomendasi Teknologi: Harusnya Gunakan Windows

Fakta menarik muncul dari hasil penyidikan, di mana tim teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, realisasinya justru diubah.

“Dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook,” jelas Harli.

Ia menegaskan bahwa Jamdatun telah memberi catatan agar proses dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar dan obyektif, termasuk perbandingan produk.

Nadiem: Proses Sudah Dikawal Banyak Lembaga

Sementara itu, Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta menyebut bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai regulasi. Ia menegaskan, Kemendikbudristek tidak punya kewenangan menetapkan harga maupun daftar penyedia produk, demi menghindari konflik kepentingan.

“Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini… dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” ujar Nadiem di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebut bahwa BPKP bertugas melakukan audit, Jamdatun dan kejaksaan diundang sejak awal untuk pendampingan, serta KPPU dilibatkan untuk mencegah monopoli dalam pengadaan.

“Kami (Kemendikbudristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” lanjutnya.

Dana Proyek Gunakan APBN dan DAK Daerah

Nadiem mengonfirmasi bahwa proyek pengadaan laptop ini dibiayai dari dua sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah daerah.

“Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan,” tambah Nadiem.

Kesimpulan: Siapa Bertanggung Jawab?

Meski proyek disebut diawasi banyak lembaga, perubahan sistem operasi dari Windows ke Chromebook kini menjadi sorotan dalam penyidikan. Kejagung menekankan bahwa pendampingan tidak sama dengan persetujuan, dan keputusan akhir tetap di tangan kementerian.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah seluruh mekanisme pengadaan telah dijalankan dengan benar, atau ada celah yang dimanfaatkan hingga merugikan negara? Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #NadiemMakarim #LaptopChromebook #Kejagung #Jamdatun #KasusPengadaan #Pendidikan #Indonesia #JurnalPelopor #Korupsi #Prabowo
Previous Post

Sekolah SD–SMP Gratis? Pemerintah Siapkan Rapat Besok!

Next Post

BSU Rp 600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Namamu Sekarang di Sini!

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
BSU

BSU Rp 600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Namamu Sekarang di Sini!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.