• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Juli 2025, Iuran BPJS Naik? Siap-Siap Masuk Era KRIS!

Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan terapkan sistem KRIS, hilangkan kelas 1-3 demi standar layanan yang setara.

musa by musa
15/05/2025
in Nasional
0
bpjs
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mulai Juli 2025, sistem iuran BPJS Kesehatan akan resmi berubah. Pemerintah akan mengganti skema kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru layanan rawat inap BPJS yang menyamaratakan standar pelayanan rumah sakit. Artinya, tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3, tetapi semua pasien mendapat fasilitas yang setara dengan standar minimum nasional, termasuk jumlah pasien dalam satu ruangan, ventilasi, dan kamar mandi dalam.

Skema Iuran Saat Ini (Sebelum Juli 2025)

Sampai skema baru ditetapkan, iuran masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran ditanggung pemerintah sepenuhnya.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah:
    • Iuran 5% dari gaji:
      • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
      • 1% dibayar oleh pekerja.
  • Karyawan swasta, BUMN, BUMD:
    • Skema sama seperti di atas.

3. Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

  • 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Dibayar oleh si pekerja.

4. Peserta mandiri / bukan pekerja (PBPU dan BP):

  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.
    • Pemerintah bantu Rp 7.000 (peserta bayar Rp 35.000).
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
  • Dibayar oleh pemerintah.

Denda dan Keterlambatan

  • Pembayaran iuran: Maksimal setiap tanggal 10 bulan berjalan.
  • Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika:
    • Dalam 45 hari sejak aktivasi, peserta langsung rawat inap.
  • Denda pelayanan:
    • 5% dari biaya pelayanan awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
    • Denda maksimal Rp 30 juta.
    • Untuk PPU, pemberi kerja yang menanggung denda.

Catatan penting: Besaran iuran dalam skema KRIS belum diumumkan. Kemungkinan akan disesuaikan untuk menyederhanakan biaya dan layanan. Jadi, tunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum 1 Juli 2025.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #BPJSKesehatan #KRIS2025 #JurnalPelopor #Perpres59 #KesehatanUntukSemua #ReformasiBPJS #LayananSetara #Jokowi
Previous Post

Prabowo Sindir Pemimpin Tak Jujur, Ini Pesan Menohoknya!

Next Post

Danau Toba Kena ‘Kartu Kuning’ UNESCO, Geopark Bisa Hilang!

musa

musa

Related Posts

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati
Nasional

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati

04/08/2025
indonesia
Nasional

Indonesia Masuk Klub Elit Rumah Harimau Dunia!

04/08/2025
marsma fajar
Nasional

Detik Terakhir Marsma Fajar: Terbang di Atas Cibubur

04/08/2025
One Piece
Nasional

Kenapa Bendera One Piece Muncul Saat 17-an? Ini Alasannya!

02/08/2025
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi
Nasional

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

02/08/2025
hasto
Nasional

Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Umumkan Amnesti

02/08/2025
Next Post
Danau Toba

Danau Toba Kena ‘Kartu Kuning’ UNESCO, Geopark Bisa Hilang!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.