Jurnal Pelopor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan reaksi keras terhadap kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, secara tegas mengimbau umat Islam di Indonesia untuk selektif dan tidak membeli produk Amerika yang masuk tanpa label halal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri bagi konsumen Muslim agar terhindar dari produk yang tidak terjamin kehalalannya.
Seruan MUI: “Tidak Ada Label Halal, Tidak Usah Dibeli”
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Cholil Nafis menyayangkan adanya poin dalam “Agreement toward a New Golden Age Indo-US Alliance” yang memangkas hambatan label halal untuk kategori produk tertentu seperti kosmetik dan barang manufaktur.
“Kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” ujar Cholil (22/2/2026).
MUI menekankan bahwa keberadaan sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas dari lembaga otoritas (BPJPH) kepada konsumen.
Penjelasan Pemerintah: Perlindungan Konsumen Tetap Terjaga
Menanggapi kekhawatiran masyarakat dan MUI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya melepas pengawasan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan beberapa poin klarifikasi:
-
Makanan & Minuman Tetap Wajib Halal: Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori ini tetap berlaku sesuai regulasi nasional.
-
Keterangan Non-Halal: Produk yang mengandung unsur haram wajib mencantumkan keterangan “Non-Halal” secara jelas.
-
Standar Mutu Manufaktur: Untuk produk non-pangan (kosmetik/alkes) yang dibebaskan dari label halal, pemerintah menjamin tetap ada pengawasan ketat pada transparansi bahan dan Good Manufacturing Practice (GMP).
-
Pengakuan MRA: Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Artinya, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS yang telah diakui, otomatis berlaku di Indonesia.
Titik Temu: Peningkatan Perdagangan vs Kepastian Syariah
Kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari lalu memang bertujuan meningkatkan nilai perdagangan kedua negara. Namun, bagi MUI, kemudahan dagang tidak boleh mengorbankan ketenangan batin umat dalam mengonsumsi produk.
Ringkasan Kebijakan Halal dalam Deal RI-AS
| Sektor Produk | Kebijakan Terbaru | Jaminan Pemerintah |
| Pangan & Pertanian | Tetap wajib sertifikasi/label halal. | Melalui skema MRA dengan lembaga AS. |
| Kosmetik & Alkes | Bebas syarat label halal (khusus produk AS). | Wajib transparansi kandungan bahan. |
| Produk Non-Halal | Tidak perlu sertifikasi non-halal. | Wajib cantumkan keterangan “Non-Halal”. |
| Metode Sembelih | Mengikuti standar AS/SMIIC. | Diakui secara otomatis oleh Indonesia. |
Seruan MUI ini diprediksi akan memengaruhi preferensi belanja masyarakat Muslim Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu halal. Meski pemerintah menjamin adanya transparansi kandungan, ketidakhadiran logo halal pada kemasan produk Amerika (khususnya kosmetik) bisa menjadi hambatan bagi penetapan pasar produk tersebut di dalam negeri, terlepas dari kemudahan regulasi yang telah disepakati kedua kepala negara.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







