Jurnal Pelopor — Kementerian Perhubungan membuka program mudik gratis menggunakan kapal laut bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran 2026. Pendaftaran program ini mulai dibuka pada 6 Maret 2026 dengan total 69.232 tiket gratis yang disiapkan untuk berbagai rute di wilayah kepulauan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa terkendala biaya transportasi.
“Program tiket gratis ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Menjangkau Banyak Wilayah
Program mudik gratis ini mencakup 97 trayek pelayaran yang menghubungkan berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.
Beberapa rute yang disediakan di antaranya Sorong–Waisai dan Jayapura–Biak di wilayah Papua. Sementara di Maluku tersedia rute Ambon menuju sejumlah pulau seperti Namlea, Ambalau, Leksula, Bula hingga Gorom.
Untuk wilayah lainnya tersedia rute seperti Banda Aceh–Sabang, Gresik–Bawean, Kalianget–Kangean, Jangkar–Raas, Lembar–Surabaya, serta Balikpapan–Parepare.
Lima Operator Kapal Terlibat
Program ini dijalankan dengan melibatkan lima operator pelayaran nasional yang melayani berbagai rute berbeda.
Kelima operator tersebut yaitu PT Belibis Papua Mandiri yang melayani 22 trayek, PT Pelayaran Dharma Indah dengan 54 trayek, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur dengan 18 trayek, PT Dharma Lautan Utama dengan dua trayek, serta PT Jembatan Nusantara dengan satu trayek.
Masyarakat dapat memperoleh informasi detail mengenai rute dan cara pendaftaran melalui masing-masing operator atau melalui akun media sosial Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Syarat Pendaftaran
Untuk mengikuti program ini, calon penumpang diwajibkan menyiapkan identitas diri seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga. Identitas yang digunakan saat pendaftaran juga harus sama dengan identitas yang dibawa saat keberangkatan.
Satu orang juga diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat penumpang yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga.
Selain itu, penumpang dilarang membawa barang berbahaya maupun minuman keras ke dalam kapal. Tiket gratis yang diperoleh juga tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini untuk segera mendaftar setelah pendaftaran dibuka, karena kuota tiket terbatas dan akan ditutup jika sudah habis.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







