• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Melarang, Polri Justru Buka Jalan ke 17 Instansi

Perpol 10/2025 bikin sorotan setelah terbit usai putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.

musa by musa
13/12/2025
in Nasional
0
polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menuai sorotan. Ia meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Masalahnya, aturan ini justru terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK yang Masih Hangat

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri harus pensiun atau berhenti jika ingin menjabat di institusi sipil.

Putusan ini menegaskan batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga prinsip negara hukum dan profesionalisme aparat.

Perpol Terbit Kurang dari Sebulan

Namun, hanya berselang kurang dari sebulan, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri menandatangani Perpol 10/2025. Aturan ini justru membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara.

Langkah tersebut langsung memicu kritik karena dinilai mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga

Dalam Perpol tersebut, polisi aktif dapat ditempatkan di:

  • Kemenko Politik dan Keamanan
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian ATR/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • PPATK
  • Badan Narkotika Nasional
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Daftar ini dinilai luas dan mencakup sektor strategis negara.

Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi

Profesor hukum tata negara Mahfud MD secara tegas menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.

Menurut Mahfud, putusan MK telah menghapus seluruh mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pensiun.

“Tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri. Anggota Polri harus pensiun atau berhenti,” tegas Mahfud.

Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Mahfud juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam UU ASN, pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri.

Sementara itu, UU Polri tidak pernah mencantumkan daftar kementerian atau lembaga sipil yang boleh diisi oleh polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI, yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil tertentu.

“Perpol ini tidak punya dasar hukum dan tidak konstitusional,” ujar Mahfud.

Analogi Profesi Sipil

Mahfud menegaskan bahwa meski Polri kini berstatus institusi sipil, hal itu bukan alasan untuk masuk ke semua jabatan sipil.

Ia memberi analogi sederhana:
dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter.

Semua jabatan harus sesuai dengan bidang profesi dan kompetensi.

Dinilai Membangkang Putusan MK

Nada serupa datang dari Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri dalam perkara di MK. Ia menilai penerbitan Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap MK.

Menurutnya, jika putusan MK diabaikan, maka wibawa konstitusi dan supremasi hukum ikut dipertaruhkan.

Isu Lama, Dampak Baru

Polemi kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bukan isu baru. Namun, terbitnya Perpol ini membuat persoalan tersebut kembali menguat di ruang publik.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Kapolri #Perpol102025 #Polri #MK #JabatanSipil #Hukum #Indonesia
Previous Post

Akhir Spekulasi! Emas Soekarno di Swiss Dijelaskan

Next Post

Pengeroyokan di Kalibata: 6 Polisi Ditetapkan Tersangka

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
polisi

Pengeroyokan di Kalibata: 6 Polisi Ditetapkan Tersangka

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.