• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Coret HGU 190 Tahun, Airlangga: IKN Aman!

Airlangga menegaskan proyek IKN tetap berjalan meski HGU 190 tahun dibatalkan MK, dan investasi tetap jadi fokus utama pemerintah.

musa by musa
20/11/2025
in Nasional
0
airlangga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana, meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun. Airlangga menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan di Fakultas Teknik UGM, Sleman, pada Rabu (19/11/2025).

Pemerintah Tetap Dorong Investasi

Airlangga memastikan bahwa pemerintah tidak mengubah arah pembangunan IKN meskipun putusan MK memicu banyak perdebatan.

“Kalau IKN tetap berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan soal potensi dampak putusan MK terhadap minat investor, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian lengkap. Namun, ia kembali menegaskan bahwa investasi tetap menjadi motor utama pembangunan IKN.

“Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik. Investasi menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada skema lahan jangka panjang, melainkan juga pada kesiapan infrastruktur, kepastian regulasi, dan daya tarik ekonomi kawasan tersebut di masa depan.

Putusan MK dan Dampaknya pada Skema Lahan IKN

Putusan MK bernomor 185/PUU-XXII/2024 membatalkan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang sebelumnya memungkinkan HGU diperpanjang hingga total 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

Dalam putusannya, MK menilai skema dua siklus jangka panjang itu tidak selaras dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan ruang serta aset negara. Karena itu, aturan tersebut dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.

Dengan pembatalan tersebut, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional, termasuk mekanisme evaluasi berkala yang lebih terukur.

Pemerintah Tegaskan Pembangunan Tidak Terganggu

Dalam beberapa pernyataan pejabat pemerintah sebelumnya, termasuk dari Otorita IKN (OIKN), disebutkan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan. Mereka menepis anggapan bahwa perubahan skema HGU akan menurunkan minat investor. Pemerintah menegaskan bahwa berbagai insentif, fasilitas, dan skema kerja sama tetap tersedia untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan ibu kota baru tersebut.

Meski demikian, pernyataan Airlangga menegaskan kembali posisi pemerintah bahwa pembangunan IKN harus terus berlanjut sebagai proyek strategis nasional yang membawa dampak jangka panjang bagi pemerataan ekonomi Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #IKN #AirlanggaHartarto #HGU190Tahun #PutusanMK #Investasi #PembangunanIKN #EkonomiIndonesia
Previous Post

Heboh Yasika Aulia, Anak Pejabat yang Urus 41 Dapur MBG

Next Post

Flydubai Kejutkan Dunia, Borong 225 Pesawat Sekaligus!

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
pesawat

Flydubai Kejutkan Dunia, Borong 225 Pesawat Sekaligus!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.