Jurnal PeloporĀ – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merilis aturan teknis terkait nilai insentif bagi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur utama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam dokumen terbaru, pemerintah menetapkan nilai insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi mitra penyedia fasilitas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan operasional dapur gizi di seluruh Indonesia tanpa harus membebani pemerintah dengan pembangunan fisik gedung baru secara mandiri.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diteken oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Insentif ini diberikan kepada Mitra, yakni pihak perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas gedung/ruang untuk operasional SPPG. Kerja sama ini bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan individu atau korporasi yang memenuhi standar teknis BGN.
Mekanisme Pembayaran: Tetap Cair Meski Libur
Salah satu poin menarik dalam Juknis setebal 286 halaman tersebut adalah konsistensi pembayaran. Pemerintah menjamin bahwa dana insentif akan tetap disalurkan kepada mitra dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Durasi Pembayaran: Dihitung 6 hari dalam sepekan (total 313 hari operasional dalam setahun, tidak termasuk hari Minggu).
-
Kebijakan Libur: Insentif tetap dibayarkan meskipun SPPG sedang libur nasional, cuti bersama, atau libur sekolah.
-
Masa Berlaku: Berlaku selama 2 tahun pertama sejak operasional dimulai, sebelum nantinya dilakukan evaluasi menyeluruh.
-
Skala Pelayanan: Besaran Rp 6 juta bersifat tetap (flat), tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat atau porsi makan yang dilayani oleh SPPG tersebut.
Kapan Insentif Bisa Dihentikan?
Meski terlihat fleksibel, BGN menerapkan pengawasan ketat terhadap standar operasional. Insentif dapat dihentikan sementara (suspensi) atau permanen jika terjadi kondisi berikut:
-
Gagal Stand By Readiness: SPPG tidak memenuhi standar kesiapan operasional (misalnya karena renovasi besar yang menghentikan fungsi dapur total).
-
Pelanggaran Standar: Jika ditemukan ketidaksesuaian standar dan mitra mengabaikan tiga kali teguran tertulis, maka dana akan disetop.
-
Batas Suspensi: Penghentian sementara dibatasi maksimal 3 bulan akumulatif dalam satu tahun anggaran. Jika setelah 3 bulan mitra tidak mampu melakukan perbaikan, operasional akan dihentikan secara permanen.
Simulasi Anggaran Insentif SPPG per Tahun
| Komponen | Perhitungan | Hasil Estimasi |
| Insentif Harian | Rp 6.000.000 | – |
| Hari Operasional/Tahun | 365 hari – 52 Minggu | 313 Hari |
| Total Insentif per Tahun | Rp 6 juta x 313 hari | Rp 1,878 Miliar |
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







