Dalam dunia hukum, terutama di ranah peradilan agama, kebenaran sering kali menjadi sesuatu yang tidak mudah dibuktikan secara kasat mata. Tidak semua fakta hadir dalam bentuk kesaksian langsung. Kadang, kebenaran hidup di tengah masyarakat diyakini bersama, meski tak ada saksi yang berdiri di depan hakim. Di sinilah konsep Syahadah al-Istifādah hadir, sebuah bentuk kesaksian tidak langsung yang diakui dalam hukum Islam.
Konsep ini menegaskan bahwa suatu kebenaran bisa diketahui melalui pengetahuan umum yang tersebar luas dan diakui masyarakat. Artinya, kesaksian tidak hanya lahir dari penglihatan dan pendengaran, tetapi juga dari keyakinan kolektif yang bersumber pada pengetahuan publik. Prinsip ini menjadi sangat menarik ketika diterapkan dalam sistem hukum modern, khususnya di Pengadilan Agama Kota Madiun.
Belajar dari Lapangan: 41 Hari di Pengadilan Agama Madiun
Kami, tiga mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) dari Universitas Muhammadiyah Malang Diyas Naf’i, Muhammad Rafi Farhani, dan Syaifuddin Eko Faturrahman mendapat kesempatan untuk menjalani Praktek Kerja Profesional (PKP) selama 41 hari di Pengadilan Agama Kota Madiun, sejak 21 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Selama masa itu, kami menyaksikan langsung berbagai perkara yang dihadirkan masyarakat: mulai dari perceraian, sengketa waris, perwalian anak, hingga isbat nikah. Dari sekian banyak perkara tersebut, kami menemukan satu hal yang terus mengusik rasa ingin tahu kami bagaimana hakim menentukan kebenaran dalam kasus yang tidak memiliki saksi langsung? Pertanyaan inilah yang membawa kami menelusuri lebih jauh tentang penerapan Syahadah al-Istifādah di ruang peradilan modern.
Makna Filosofis di Balik Syahadah al-Istifādah
Dalam pandangan hukum Islam, kesaksian bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga tentang nilai moral dan kejujuran. Syahadah al-Istifādah menjadi representasi dari prinsip itu. Ia menegaskan bahwa kebenaran substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar prosedur.
Sebagai contoh, dalam kasus nasab atau status pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, masyarakat sering kali menjadi saksi diam yang mengetahui sejarah dan kebenaran suatu peristiwa. Pengetahuan kolektif inilah yang kemudian dapat dihadirkan sebagai dasar pertimbangan hukum selama diyakini dan diterima oleh majelis hakim.
Konsep ini menunjukkan betapa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang luar biasa. Ia tidak kaku, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Relevansi di Era Peradilan Modern
Dalam konteks hukum modern, penerapan Syahadah al-Istifādah menantang pandangan konvensional tentang pembuktian. Ia membuka ruang bagi kebenaran sosial yang sering kali luput dari prosedur hukum formal. Bagi hakim di Pengadilan Agama, konsep ini menjadi alat bantu penting dalam menemukan kebenaran materiil yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi, bukan sekadar yang tampak dalam dokumen.
Melalui pengamatan kami di lapangan, penerapan konsep ini bukan hanya menunjukkan kebijaksanaan hakim, tetapi juga menjadi bukti bahwa hukum Islam memiliki mekanisme yang humanis, kontekstual, dan relevan untuk menjawab tantangan zaman.
Penutup: Keadilan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Penelitian kami yang berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Tak Tersaksi: Penerapan Syahadah al-Istifādah dalam Perkara di Pengadilan Agama Kota Madiun” berupaya menegaskan bahwa kebenaran tidak selalu hadir dalam kesaksian yang terlihat. Ia bisa hidup dalam hati dan keyakinan banyak orang.
Kami berharap, kajian ini dapat menjadi sumbangsih kecil bagi dunia akademik, lembaga peradilan agama, dan masyarakat luas. Sebab, dalam semangat hukum Islam, keadilan bukan hanya tentang siapa yang bersuara di depan hakim, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran itu diyakini dan dirasakan bersama oleh manusia yang mencari keadilan.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) untuk berlaku adil…” (QS. An-Nahl: 90)
Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang mampu melihat kebenaran bahkan ketika ia tak tersaksi.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: