Jurnal Pelopor – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih menjadi inisiatif pemerintah.
Supratman menegaskan pemerintah tidak keberatan jika DPR ingin menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif.
“Bagi kami, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Yang penting RUU itu selesai dibahas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Evaluasi Prolegnas Menjadi Penentu
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini menunggu hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR setelah masa reses.
“Nanti setelah reses DPR akan melakukan evaluasi prolegnas, apakah DPR akan mengambil inisiatif atau tetap pemerintah,” jelas Supratman.
Komitmen Pemerintah dan Presiden
Pemerintah, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini. Supratman mengatakan Presiden sudah berkomunikasi langsung dengan ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan. Ia yakin tidak akan terjadi saling tunggu antara DPR dan pemerintah.
“Kita tunggu saja masa sidang DPR kembali usai reses. Presiden dan pemerintah sudah sangat serius dengan RUU ini,” tambah Supratman.
Sikap Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo secara tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam beberapa kesempatan, termasuk pidato May Day, ia menyatakan dukungan penuh pada upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahannya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa sejauh ini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat RUU ini. Pemerintah memilih terus berkomunikasi intensif dengan DPR dan partai politik terkait.
Keterlibatan PPATK
Dalam penyusunan RUU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan secara aktif. PPATK memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menganalisis aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset yang akan disita atau dirampas.
DPR Akan Bahas Setelah Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. DPR saat ini tengah fokus mempercepat revisi KUHAP di Komisi III.
“Kalau perampasan aset langsung gas setelah KUHAP selesai,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan.
Adies juga membantah adanya tarik ulur pembahasan RUU ini, menjelaskan bahwa DPR sedang menunggu revisi KUHAP selesai agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah dan DPR dengan komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera disahkan. Meski DPR berencana mengambil alih inisiatif RUU, proses pembahasan masih menunggu hasil evaluasi prolegnas dan selesainya revisi KUHAP. Keterlibatan lembaga seperti PPATK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menguatkan penegakan hukum terhadap aset hasil korupsi.
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?