• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Hukum: DPR Mau Ambil Alih RUU Perampasan Aset!

DPR berencana ambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset dari pemerintah, Supratman tegaskan yang penting pembahasan tuntas demi keadilan

musa by musa
07/06/2025
in Nasional
0
RUU perampasan aset
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih menjadi inisiatif pemerintah.

Supratman menegaskan pemerintah tidak keberatan jika DPR ingin menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif.

“Bagi kami, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Yang penting RUU itu selesai dibahas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Evaluasi Prolegnas Menjadi Penentu

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini menunggu hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR setelah masa reses.

“Nanti setelah reses DPR akan melakukan evaluasi prolegnas, apakah DPR akan mengambil inisiatif atau tetap pemerintah,” jelas Supratman.

Komitmen Pemerintah dan Presiden

Pemerintah, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini. Supratman mengatakan Presiden sudah berkomunikasi langsung dengan ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan. Ia yakin tidak akan terjadi saling tunggu antara DPR dan pemerintah.

“Kita tunggu saja masa sidang DPR kembali usai reses. Presiden dan pemerintah sudah sangat serius dengan RUU ini,” tambah Supratman.

Sikap Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo secara tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam beberapa kesempatan, termasuk pidato May Day, ia menyatakan dukungan penuh pada upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahannya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa sejauh ini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat RUU ini. Pemerintah memilih terus berkomunikasi intensif dengan DPR dan partai politik terkait.

Keterlibatan PPATK

Dalam penyusunan RUU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan secara aktif. PPATK memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menganalisis aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset yang akan disita atau dirampas.

DPR Akan Bahas Setelah Revisi KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. DPR saat ini tengah fokus mempercepat revisi KUHAP di Komisi III.

“Kalau perampasan aset langsung gas setelah KUHAP selesai,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan.

Adies juga membantah adanya tarik ulur pembahasan RUU ini, menjelaskan bahwa DPR sedang menunggu revisi KUHAP selesai agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah dan DPR dengan komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera disahkan. Meski DPR berencana mengambil alih inisiatif RUU, proses pembahasan masih menunggu hasil evaluasi prolegnas dan selesainya revisi KUHAP. Keterlibatan lembaga seperti PPATK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menguatkan penegakan hukum terhadap aset hasil korupsi.

Sumber: Merdeka.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #RUUPerampasanAset #DPR #SupratmanAndiAgtas #Pemerintah #Hukum #HAM #AntiKorupsi #JurnalPelopor #Prabowo
Previous Post

Dr. Almuzammil Yusuf, Presiden PKS Paket Lengkap : Sarjana Politik Yang Sukses Menjadi Politisi

Next Post

Hukum Suram! Vonis Ringan Pelaku Korupsi APD COVID-19

musa

musa

Related Posts

Prada Lucky
Nasional

Kasus Prada Lucky, TNI AD Sebut Perwira Izinkan Kekerasan

12/08/2025
pinjol
Nasional

AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol: Kami Lindungi Konsumen

12/08/2025
esdm
Nasional

Bahlil Resmikan Deretan Proyek Strategis ESDM 2025

12/08/2025
kai
Nasional

Diskon Tiket KAI Spesial HUT ke-80 RI, Cek Ketentuannya

12/08/2025
bocah
Nasional

Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Orang Dekat

11/08/2025
agustus
Nasional

Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional

11/08/2025
Next Post
korupsi covid

Hukum Suram! Vonis Ringan Pelaku Korupsi APD COVID-19

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.