• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkumham: Satria Sudah Tak Lagi WNI Usai Jadi Tentara Rusia

Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL, kehilangan status WNI usai bergabung dengan militer Rusia, ujar Menkumham.

musa by musa
24/07/2025
in Nasional
0
satria
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Kasus mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militer Rusia, kini menjadi sorotan nasional. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria secara otomatis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi bagian dari tentara asing. Pemerintah menyatakan bahwa satu-satunya jalan agar Satria kembali menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan naturalisasi.

Dasar Hukum: Otomatis Bukan Dicabut

Dalam keterangan resminya pada Rabu (23/7), Menkumham menjelaskan bahwa Satria tidak dicabut kewarganegaraannya, melainkan kehilangan status tersebut secara otomatis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Tidak perlu pencabutan secara administratif,” ujar Supratman.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Presiden atau jika secara sukarela menjabat posisi di institusi negara asing yang seharusnya hanya bisa diisi oleh WNI.

Diperkuat oleh PP Nomor 2 Tahun 2007

Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 31, yang mengatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Menkumham menegaskan, jika Satria memang ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan naturalisasi langsung kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

“Itu merupakan proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali menjadi WNI,” lanjutnya.

Belum Ada Laporan Resmi, Tapi Sudah Viral

Kemenkumham hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri mengenai status Satria sebagai tentara asing. Namun, pengakuan Satria telah viral di media sosial. Dalam sebuah video, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucapnya dalam video tersebut.

TNI AL dan Pemerintah Menanggapi

TNI AL juga telah menyatakan posisi bahwa Satria bukan lagi bagian dari institusi militer Indonesia. Pihak TNI menyatakan bahwa setiap anggota yang memilih bergabung dengan militer negara lain otomatis kehilangan ikatan dinas dan tanggung jawab di dalam negeri.

Sementara itu, pemerintah masih memantau kasus ini. Langkah lanjutan akan bergantung pada keputusan politik dan hukum dari Presiden, serta proses hukum yang berlaku.

Kesimpulan: Jalan Pulang Masih Terbuka, Tapi Tidak Mudah

Kasus Satria Arta Kumbara menjadi pelajaran penting soal batasan hukum dalam loyalitas kewarganegaraan. Meski menyesal dan ingin pulang, Satria tak serta-merta bisa kembali menjadi WNI. Ia harus mengikuti prosedur naturalisasi sebagaimana diatur undang-undang. Kini, nasibnya berada di tangan Presiden dan proses hukum yang berlaku.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SatriaArtaKumbara #MiliterRusia #EksMarinir #KehilanganWNI #Menkumham #Naturalisasi #Prabowo #Indonesia #JurnalPelopor #IsuKewarganegaraan
Previous Post

Retreat Inspiratif di Pesantren Darurrouf Wilis Bareng Koramil Jenu

Next Post

Puan ke Perwira Muda TNI-Polri: Jangan Lupa Amanah Rakyat!

musa

musa

Related Posts

One Piece
Nasional

Kenapa Bendera One Piece Muncul Saat 17-an? Ini Alasannya!

02/08/2025
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi
Nasional

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

02/08/2025
hasto
Nasional

Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Umumkan Amnesti

02/08/2025
Tom Lembong Bebas! “Saya Kembali Hirup Udara Bebas”
Nasional

Tom Lembong Bebas! “Saya Kembali Hirup Udara Bebas”

02/08/2025
rekening
Nasional

Warga Protes Rekening Diblokir: “Itu Uang Anak Saya!”

01/08/2025
Andrijanto
Nasional

Bos XL Smart Andrijanto Lepas Saham, Duit Masuk Miliaran!

01/08/2025
Next Post
tni-polri

Puan ke Perwira Muda TNI-Polri: Jangan Lupa Amanah Rakyat!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.