Jurnal Pelopor — Kasus mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militer Rusia, kini menjadi sorotan nasional. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria secara otomatis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi bagian dari tentara asing. Pemerintah menyatakan bahwa satu-satunya jalan agar Satria kembali menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan naturalisasi.
Dasar Hukum: Otomatis Bukan Dicabut
Dalam keterangan resminya pada Rabu (23/7), Menkumham menjelaskan bahwa Satria tidak dicabut kewarganegaraannya, melainkan kehilangan status tersebut secara otomatis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Tidak perlu pencabutan secara administratif,” ujar Supratman.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Presiden atau jika secara sukarela menjabat posisi di institusi negara asing yang seharusnya hanya bisa diisi oleh WNI.
Diperkuat oleh PP Nomor 2 Tahun 2007
Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 31, yang mengatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Menkumham menegaskan, jika Satria memang ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan naturalisasi langsung kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
“Itu merupakan proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali menjadi WNI,” lanjutnya.
Belum Ada Laporan Resmi, Tapi Sudah Viral
Kemenkumham hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri mengenai status Satria sebagai tentara asing. Namun, pengakuan Satria telah viral di media sosial. Dalam sebuah video, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucapnya dalam video tersebut.
TNI AL dan Pemerintah Menanggapi
TNI AL juga telah menyatakan posisi bahwa Satria bukan lagi bagian dari institusi militer Indonesia. Pihak TNI menyatakan bahwa setiap anggota yang memilih bergabung dengan militer negara lain otomatis kehilangan ikatan dinas dan tanggung jawab di dalam negeri.
Sementara itu, pemerintah masih memantau kasus ini. Langkah lanjutan akan bergantung pada keputusan politik dan hukum dari Presiden, serta proses hukum yang berlaku.
Kesimpulan: Jalan Pulang Masih Terbuka, Tapi Tidak Mudah
Kasus Satria Arta Kumbara menjadi pelajaran penting soal batasan hukum dalam loyalitas kewarganegaraan. Meski menyesal dan ingin pulang, Satria tak serta-merta bisa kembali menjadi WNI. Ia harus mengikuti prosedur naturalisasi sebagaimana diatur undang-undang. Kini, nasibnya berada di tangan Presiden dan proses hukum yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: