• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu Disawer di TikTok, ‘Gift’ Masuk Gratifikasi atau Tidak?

KPK tanggapi aksi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi gratifikasi dari hadiah virtual saat siaran langsung TikTok.

musa by musa
27/02/2026
in Jurnal
0
menkeu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait aksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima sejumlah “gift” atau hadiah virtual saat melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok milik anaknya.

Aksi tersebut sempat ramai di media sosial setelah Purbaya sendiri secara jujur menyatakan kekhawatirannya di tengah siaran bahwa saweran tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Poin Penting Respons KPK

1. Apresiasi atas Kesadaran (Awareness)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi sikap Menkeu Purbaya yang langsung menyadari adanya potensi gratifikasi meskipun sedang berada di ranah personal/keluarga. KPK menilai kesadaran ini merupakan contoh yang baik bagi penyelenggara negara lainnya.

2. Analisis Hubungan Jabatan

KPK memberikan catatan awal bahwa kegiatan tersebut dilakukan:

  • Menggunakan akun pribadi milik anaknya.

  • Dalam konteks kegiatan keluarga, bukan kedinasan.

  • Berdasarkan fakta tersebut, KPK melihat kemungkinan tidak adanya kaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

3. Imbauan untuk Konsultasi

Meski terlihat sebagai kegiatan keluarga, KPK tetap memberikan pintu terbuka bagi Menkeu untuk memastikan status hukum hadiah tersebut.

“Jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Hasil analisis nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara,” ujar Budi Prasetyo (26/2/2026).

Ringkasan Fenomena “Gift” TikTok & Gratifikasi

Unsur Kejadian Penjelasan
Penerima Langsung Anak dari Menkeu Purbaya (melalui akun TikTok-nya).
Bentuk Hadiah Gift TikTok (berupa saldo/uang virtual dari penonton).
Tindakan Menkeu Menjawab pertanyaan netizen dan langsung mengingatkan potensi gratifikasi.
Saran KPK Segera melapor dalam kesempatan pertama jika dirasa ada keraguan.

Pesan untuk Penyelenggara Negara & ASN

KPK menjadikan momen ini sebagai pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap waspada terhadap segala bentuk pemberian di era digital. Bentuk gratifikasi kini kian beragam, termasuk hadiah di platform live streaming yang mungkin melibatkan anggota keluarga.

Analisis: Fenomena ini menunjukkan tantangan baru bagi pejabat publik di era media sosial. Meskipun dilakukan oleh keluarga, batasan antara “hadiah untuk anak” dan “upaya menyuap orang tua” bisa menjadi tipis jika pemberinya memiliki kepentingan tertentu. Langkah Menkeu Purbaya untuk bersuara di depan kamera adalah bentuk transparansi yang cerdas secara komunikasi politik.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #KPK #Menkeu #PurbayaYudhiSadewa #GratifikasiDigital #TikTokLive #IntegritasPejabat #HukumIndonesia #CegahKorupsi #EtikaBirokrasi
Previous Post

Kapolri Akui Ulah Anak Buah Sering Sakiti Hati Masyarakat.

Next Post

Akhir Drama Korupsi Minyak! Riva Siahaan Divonis Penjara.

musa

musa

Related Posts

tanjungpinang
Nasional

Suami Habisi Nyawa Istri Secara Tragis di Tanjungpinang

27/02/2026
dedi mulyadi
Nasional

Jabar Terhimpit! Dedi Mulyadi Nekat Pinjam Rp2 Triliun

27/02/2026
riva siahaan
Nasional

Akhir Drama Korupsi Minyak! Riva Siahaan Divonis Penjara.

27/02/2026
masyarakat
Nasional

Kapolri Akui Ulah Anak Buah Sering Sakiti Hati Masyarakat.

27/02/2026
pdip
Jurnal

PDIP Kritik Anggaran Pendidikan yang Abaikan Nasib Guru.

26/02/2026
jakarta
Nasional

Pemuda Sidoarjo Nekat Picu Pengejaran Maut di Jakarta.

26/02/2026
Next Post
riva siahaan

Akhir Drama Korupsi Minyak! Riva Siahaan Divonis Penjara.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.