Jurnal Pelopor – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan rencana perubahan besar pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Ia menilai mekanisme berjenjang dari puskesmas, ke RS tipe C, lalu tipe B, hingga tipe A sering memperlambat penanganan kasus kritis dan justru memboroskan anggaran negara.
“Kalau pasien butuh bedah jantung terbuka, kenapa harus muter tiga rumah sakit? Yang bisa kerjain cuma tipe A. Kalau kelamaan, keburu wafat,” ujar Menkes dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Menurutnya, sistem lama membuat satu pasien bisa dibiayai BPJS hingga tiga kali, padahal seharusnya cukup sekali saja jika langsung dirujuk ke rumah sakit yang benar-benar punya kompetensi menangani penyakit tersebut.
Sistem Baru: Rujukan Berdasarkan Kompetensi, Bukan Administrasi
Budi memastikan sistem baru yang sedang disiapkan akan menghapus pola “naik tangga” rumah sakit. Fokusnya dialihkan ke kemampuan medis fasilitas kesehatan, bukan tingkatan administratif.
“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat yang punya kompetensi sesuai anamnesa awal. Jadi lebih cepat tertangani, lebih hemat juga,” tegasnya.
Dengan sistem ini, pasien darurat tak lagi buang waktu berpindah-pindah fasilitas kesehatan. Tujuan akhirnya: akses cepat ke layanan spesialistik tanpa proses berbelit.
Revisi Tarif INA-CBG’s: Sesuaikan dengan Kondisi Kesehatan Indonesia
Tak hanya rujukan, Menkes juga mengumumkan rencana pembaruan tarif INA-CBG’s, sistem pembayaran klaim layanan BPJS. Selama ini, tarif Indonesia mengacu pada model Malaysia, sehingga sering tak cocok dengan pola penyakit lokal.
Budi menyebut banyak rumah sakit mengeluhkan tarif yang tidak relevan. Karena itu, Kemenkes mengajak organisasi profesi, rumah sakit, dan kolegium duduk bersama untuk menyempurnakan kategori layanan.
Contohnya, tarif konsultasi rawat jalan yang tadinya hanya satu jenis kini diperluas menjadi 159 jenis, agar pembayaran lebih akurat dan pasien tidak perlu bolak-balik hanya untuk layanan serupa.
Tujuan Besar: Pelayanan Cepat, Tepat, dan Tidak Bertele-tele
Reformasi ini diharapkan menciptakan sistem jaminan kesehatan yang:
- Lebih efisien dalam penggunaan dana BPJS
- Lebih cepat dalam menangani kasus akut
- Tidak membuat pasien “tersesat” dalam birokrasi
- Lebih realistis dan sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia
“Intinya, masyarakat harus dilayani secara cepat dan tepat. Tanpa ruwet, tanpa buang waktu,” pungkas Menkes.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







