• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Beberkan Aturan Baru PP Pengupahan

PP Pengupahan baru resmi diteken Prabowo, Menaker Yassierli sebut aturan ini beri kepastian hukum dan lindungi hak pekerja.

musa by musa
17/12/2025
in Nasional
0
menaker
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru. Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada Selasa, 16 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan langsung kabar ini kepada publik.

Menurut Yassierli, penandatanganan PP ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait sistem pengupahan nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.

Formula Baru Kenaikan Upah Minimum

Salah satu poin utama dalam PP Pengupahan terbaru adalah perubahan formula penetapan upah minimum. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah sebagai berikut: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Nilai koefisien Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan formula ini, kenaikan upah minimum tidak hanya mengikuti laju inflasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Formula tersebut akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan diharapkan lebih adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Dalam pelaksanaannya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.

Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran UMP berdasarkan rekomendasi tersebut, dengan tetap berpedoman pada formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kewajiban Gubernur Tetapkan UMP dan UMK

PP Pengupahan juga menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Untuk sektor tertentu, gubernur juga diberikan kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.

Batas Waktu Penetapan Khusus 2026

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang tegas. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

Penetapan batas waktu ini bertujuan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sejak awal tahun, sekaligus menghindari polemik berkepanjangan seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

Latar Belakang PP Pengupahan Baru

Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP ini melalui proses panjang. Pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, dalam pembahasan dan kajian.

PP Pengupahan baru diterbitkan setelah PP Nomor 51 Tahun 2023 resmi dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Komitmen Jalankan Putusan MK

Menurut Menaker, PP Pengupahan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan putusan MK secara konsisten. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dengan aturan baru ini, publik kini menanti bagaimana dampaknya terhadap besaran UMP 2026 di berbagai daerah. Apakah formula baru ini benar-benar membawa keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha?

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PPPengupahan #Prabowo #Menaker #Yassierli #Ketenagakerjaan #Pekerja #Indonesia
Previous Post

Jaksa Bongkar Manuver Nadiem di Kasus Chromebook

Next Post

Surat Aceh ke PBB Disalahpahami, Ini Penjelasan Mualem

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
pbb

Surat Aceh ke PBB Disalahpahami, Ini Penjelasan Mualem

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.