Jurnal Pelopor – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru. Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada Selasa, 16 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan langsung kabar ini kepada publik.
Menurut Yassierli, penandatanganan PP ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait sistem pengupahan nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Formula Baru Kenaikan Upah Minimum
Salah satu poin utama dalam PP Pengupahan terbaru adalah perubahan formula penetapan upah minimum. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah sebagai berikut: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Nilai koefisien Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan formula ini, kenaikan upah minimum tidak hanya mengikuti laju inflasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Formula tersebut akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan diharapkan lebih adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Dalam pelaksanaannya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran UMP berdasarkan rekomendasi tersebut, dengan tetap berpedoman pada formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kewajiban Gubernur Tetapkan UMP dan UMK
PP Pengupahan juga menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Untuk sektor tertentu, gubernur juga diberikan kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.
Batas Waktu Penetapan Khusus 2026
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang tegas. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Penetapan batas waktu ini bertujuan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sejak awal tahun, sekaligus menghindari polemik berkepanjangan seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Latar Belakang PP Pengupahan Baru
Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP ini melalui proses panjang. Pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, dalam pembahasan dan kajian.
PP Pengupahan baru diterbitkan setelah PP Nomor 51 Tahun 2023 resmi dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Komitmen Jalankan Putusan MK
Menurut Menaker, PP Pengupahan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan putusan MK secara konsisten. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Dengan aturan baru ini, publik kini menanti bagaimana dampaknya terhadap besaran UMP 2026 di berbagai daerah. Apakah formula baru ini benar-benar membawa keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha?
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







