Jurnal Pelopor – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Gedung ACLC KPK pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Fasilitas tersebut diterimanya dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).
Langkah ini diambil Menag sebagai bentuk komitmen transparansi dan upaya memberikan contoh nyata bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama.
Alasan Penggunaan Jet Pribadi
Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut murni karena kendala teknis jadwal penerbangan komersial yang tidak memungkinkan.
-
Keterbatasan Waktu: Acara peresmian selesai larut malam, sementara Menag harus segera kembali ke Jakarta untuk persiapan Sidang Isbat.
-
Keadaan Mendesak: “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana (Makasar) dan besok paginya balik lagi,” jelas Nasaruddin.
Tanggapan dan Analisis KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi pelaporan tersebut dan menyebut ada tiga poin penting:
-
Komitmen Penyelenggara Negara: Menunjukkan keseriusan Menag dalam pencegahan korupsi.
-
Edukasi Pejabat Lain: Menjadi standar bagi ASN dan penyelenggara negara lain untuk melakukan hal serupa.
-
Peringatan bagi Swasta: Imbauan agar pihak luar tidak memberikan hadiah/fasilitas kepada penyelenggara negara.
KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut. KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari OSO selaku pemberi fasilitas.
Payung Hukum: Mengapa Menag Bebas dari Pidana?
Berdasarkan keterangan Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, Nasaruddin Umar aman dari ancaman pidana karena melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Pasal 12C UU Tipikor: Menyatakan bahwa Pasal 12B (ancaman pidana suap) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
-
Potensi Ganti Rugi: Jika hasil analisis KPK menyatakan fasilitas tersebut milik negara, Menag mungkin diminta membayar uang pengganti sesuai nilai sewa jet tersebut.
Perbandingan Pasal Gratifikasi (UU Tipikor)
| Komponen | Pasal 12B (Gratifikasi Dianggap Suap) | Pasal 12C (Laporan Mandiri) |
| Kondisi | Diterima tanpa melapor dalam 30 hari kerja. | Dilaporkan ke KPK dalam < 30 hari kerja. |
| Ancaman Pidana | Penjara 4 – 20 tahun atau seumur hidup. | Gugur/Tidak Berlaku. |
| Denda | Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar. | Tidak ada denda pidana. |
| Status Barang | Dirampas untuk negara. | Ditentukan oleh KPK (Milik Negara/Penerima). |
Tindakan Menag Nasaruddin Umar merupakan langkah “aman” sekaligus cerdas secara politik dan hukum. Dengan melapor lebih awal, beliau menutup celah serangan politik terkait gaya hidup mewah dan secara hukum menggugurkan potensi delik tindak pidana korupsi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat bahwa fasilitas “gratis” dari kolega tetap memiliki konsekuensi administratif yang harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







