• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Marcella: Pernah Dipaksa Akui Konten “Indonesia Gelap”

Pengacara Marcella Santoso mengaku ditekan saat penyidikan, diminta buat video pengakuan konten Indonesia Gelap dan isu RUU TNI

musa by musa
22/01/2026
in Jurnal
0
Marcella
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Pengacara Marcella Santoso mengungkapkan pengalaman yang ia sebut sebagai tekanan serius dalam proses penyidikan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Marcella mengaku pernah diminta membuat video permintaan maaf sekaligus mengakui dirinya sebagai sosok di balik konten “Indonesia Gelap” dan isu RUU TNI, meski ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pembuatan konten tersebut. Pengakuan ini disampaikan Marcella saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki, Rabu (21/1/2026).

Marcella, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara suap hakim terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO), menyebut permintaan itu muncul ketika ia menjalani pemeriksaan panjang dan melelahkan. Dalam situasi tersebut, ia merasa tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti permintaan penyidik.

Video Pengakuan di Tengah Tekanan Penyidikan

Dalam keterangannya, Marcella menjelaskan bahwa video permintaan maaf itu dibuat pada 3 Juni 2025. Saat itu, proses pemeriksaan disebut berlangsung berjam-jam tanpa kejelasan kapan akan selesai. Ia mengaku sedang dimintai keterangan terkait berbagai konten yang dianggap menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.

Konten-konten tersebut, menurut Marcella, mencakup isu personal sejumlah pejabat, mulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain itu, penyidik juga menyinggung isu yang lebih luas di luar konteks internal kejaksaan, seperti RUU TNI dan narasi “Indonesia Gelap” yang ramai di ruang publik.

Marcella mengakui bahwa dirinya memang pernah memerintahkan pembuatan konten bernuansa negatif untuk menyerang personal tertentu di lingkungan kejaksaan. Namun, ia menegaskan tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan pembuatan konten terkait RUU TNI maupun Indonesia Gelap.

Janji Video Tak Dipublikasikan

Marcella mengungkapkan, pada awalnya penyidik menyampaikan bahwa video pengakuan tersebut hanya akan diperlihatkan kepada pimpinan yang merasa dirugikan oleh konten-konten pesanannya. Pernyataan itu membuatnya bersedia merekam video tersebut, dengan asumsi tidak akan dipublikasikan ke masyarakat luas.

“Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Disebutkan hanya untuk dilihat pimpinan,” tutur Marcella di hadapan hakim.

Namun, situasi berubah dua hari kemudian. Pada 5 Juni 2025, Marcella kembali dipanggil dan diberi tahu bahwa video tersebut akan ditayangkan ke media. Ia mengaku terkejut dan merasa keberatan, sehingga akhirnya membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembuatan konten soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Surat Pernyataan dan Bantahan Terbuka

Di ruang sidang, Marcella menunjukkan surat pernyataan itu kepada majelis hakim. Dokumen tersebut menjadi bentuk bantahan resmi atas narasi yang terlanjur berkembang di publik. Ia menilai, pengakuan yang direkam dalam kondisi tertekan berpotensi menyesatkan dan merugikan dirinya secara hukum maupun reputasi.

Hingga kini, Marcella masih berstatus tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, meski berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Pengakuannya di ruang sidang membuka diskusi lebih luas soal praktik penyidikan, batas tekanan yang dibenarkan, serta perlindungan hak tersangka dalam proses hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyeret isu sensitif seperti Indonesia Gelap dan RUU TNI, tetapi juga karena memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi pihak yang diperiksa?

 

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MarcellaSantoso #PengadilanTipikor #TekananPenyidikan #IndonesiaGelap #RUUTNI #KasusHukum #BeritaNasional
Previous Post

Bupati Pati Ditangkap, Warga Justru Bersukacita

Next Post

Paulo Ricardo, Jawaban Persija di Jantung Pertahanan

musa

musa

Related Posts

andrie yunus
Nasional

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

19/03/2026
bmkg
Nasional

Cuaca Jakarta Terasa Makin Panas, Ini Penjelasan BMKG

19/03/2026
ezra
Olahraga

Ezra Walian Siap Isi Peran Thom Haye di Timnas Indonesia

19/03/2026
newcastle
Olahraga

Barcelona Menggila, Newcastle Dihajar 7-2 di Liga Champions

19/03/2026
liverpool
Olahraga

Liverpool Cetak Sejarah Baru, Amankan Tiket Perempatfinal

19/03/2026
Gholamreza Soleimani Tewas dalam Serangan di Ibu Kota Iran
World

Gholamreza Soleimani Tewas dalam Serangan di Ibu Kota Iran

18/03/2026
Next Post
persija

Paulo Ricardo, Jawaban Persija di Jantung Pertahanan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.