Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mengambil langkah tegas terhadap dua buronan kasus korupsi besar, Riza Chalid dan Jurist Tan. Setelah keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, Kejagung memastikan proses penerbitan red notice sedang dilakukan. Langkah ini bertujuan mempermudah pengejaran karena keduanya diduga berada di luar negeri.
“Kami sedang melengkapi seluruh syarat administratif, termasuk proses pemanggilan yang sudah diumumkan di media nasional. Setelah itu akan kami ajukan red notice sekaligus penetapan sebagai DPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025).
Riza Chalid Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi Minyak
Riza Chalid, yang dikenal sebagai saudagar minyak, dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Namun hingga siang hari, penyidik belum menerima konfirmasi kehadirannya — baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
Pemanggilan ketiga ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan surat resmi yang dikirim ke alamat terdaftar dan pengumuman terbuka melalui surat kabar nasional. Namun, Riza tetap tak kunjung muncul. Ia sebelumnya terpantau berada di Malaysia dan paspornya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jurist Tan Juga Tak Kooperatif, Terseret Kasus Chromebook
Tak hanya Riza Chalid, Kejagung juga tengah memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah. Ia tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum kembali.
Keduanya dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan hukum. Oleh karena itu, proses penerbitan red notice dianggap langkah krusial untuk mempercepat ekstradisi serta membawa mereka ke hadapan hukum.
Tegas, Kejagung Siap Jalankan Sidang In Absentia
Dalam perkembangan lain, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa persidangan terhadap Riza Chalid tetap bisa dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir secara fisik. Sidang in absentia memungkinkan proses hukum tetap berjalan, dengan atau tanpa kehadiran terdakwa.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar ekstradisi segera dilakukan usai pencabutan paspor. Publik kini menunggu langkah cepat Kejagung untuk membuktikan bahwa buron kasus kakap seperti Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bersembunyi di luar negeri begitu saja.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: