• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

MAKI: Barang Bukti di Kantor Maktour Diduga Dihilangkan!

KPK temukan indikasi penghilangan barang bukti di Maktour Travel. MAKI desak proses hukum tegas tanpa basa-basi untuk kasus haji.

musa by musa
16/08/2025
in Nasional
0
maktour
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di Jakarta, penyidik menemukan indikasi adanya penghilangan barang bukti. Temuan ini langsung memicu sorotan publik.

MAKI: Harus Diproses Tanpa Basa-Basi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tindakan tersebut sudah jelas masuk kategori penghalangan penyidikan. Menurutnya, KPK tidak boleh ragu-ragu menjerat pihak yang diduga menghilangkan barang bukti.

“Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan. Menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak perlu ancaman, ini nyata akan menghambat penanganan perkara kasus haji,” ujar Boyamin, Sabtu (16/8/2025).

Boyamin menegaskan, langkah tegas KPK juga bisa menjadi “syok terapi” agar pihak lain tidak berani bermain-main dalam proses hukum. Ia menekankan, penghilangan barang bukti dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menutupi jejak pencucian uang dalam kasus tersebut.

Pukat UGM: Masuk Obstruction of Justice

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, juga menyoroti temuan KPK itu. Menurutnya, dugaan penghilangan barang bukti jelas merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

“Kalau benar ada penghilangan atau perusakan alat bukti, ya KPK harus jerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Itu pesan penting agar masyarakat tidak main-main dengan penegakan hukum,” tegas Zaenur.

Ia menambahkan, obstruction of justice bisa mencakup berbagai tindakan, mulai dari menyembunyikan, merusak, hingga menghilangkan dokumen maupun barang bukti terkait tindak pidana.

KPK: Tak Segan Jerat Pasal 21

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor Maktour memang menghasilkan petunjuk awal terkait penghilangan barang bukti.

“Atas tindakan tersebut, penyidik tidak segan mempertimbangkan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang mencoba merintangi, termasuk dengan menghilangkan barang bukti,” kata Budi.

Meski kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, Budi memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan ini.

Bos Maktour dan Eks Menteri Dicegah ke Luar Negeri

Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.

“Pencegahan ini agar mereka tetap berada di Indonesia dan bisa mengikuti proses penyidikan secara baik serta lancar,” jelas Budi.

Kasus Sensitif dengan Sorotan Publik Tinggi

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sejak awal menarik perhatian publik karena menyangkut nasib ribuan jemaah. Dugaan penghilangan barang bukti semakin memperkeruh situasi, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus hak masyarakat.

Baik MAKI maupun Pukat UGM mendesak KPK agar tidak ragu mengambil langkah hukum tegas. Bagi mereka, penyidikan kasus ini tidak hanya soal mencari keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KasusHaji2024 #KPK #KorupsiHaji #MaktourTravel #MAKI #BoyaminSaiman #AntiKorupsi
Previous Post

World Games 2025: Desak Made Sabet Emas, Katibin Raih Perak

Next Post

Pemuda Masjid Merdeka: Pilar Kemerdekaan Bangsa di Era Modern

musa

musa

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
BKPRMIpusst

Pemuda Masjid Merdeka: Pilar Kemerdekaan Bangsa di Era Modern

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.