Jurnal Pelopor – Debat panas mengenai korelasi antara program strategis pemerintah dan Hak Asasi Manusia (HAM) pecah di ruang publik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan serangan balik secara intelektual terhadap pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perselisihan pandangan ini menyoroti dua sisi mata uang dalam penegakan HAM di sektor kebijakan sosial. Berikut adalah poin-poin utama dari perdebatan tersebut:
1. Argumen Natalius Pigai: Menolak MBG = Menentang HAM
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan bahwa program-program rakyat yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, adalah perwujudan nyata dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
-
Logika Pigai: Karena MBG bertujuan memenuhi gizi anak-anak (selaras dengan dorongan PBB/UNICEF), maka siapapun yang ingin meniadakan program ini dianggap sebagai pihak yang menentang HAM dan “tidak punya nurani” terhadap orang miskin.
-
Kritik vs Penghapusan: Pigai membolehkan kritik demi perbaikan layanan, namun mengharamkan upaya penghapusan program tersebut.
2. Jawaban Mahfud MD: Pengelolaan Tak Becus Juga Pelanggaran HAM
Mahfud MD setuju bahwa menghalangi hak rakyat atas pangan adalah pelanggaran HAM. Namun, ia memberikan catatan kritis yang sangat tajam bagi pemerintah sebagai pengelola:
-
Definisi Luas HAM: Mahfud mengingatkan bahwa HAM tidak hanya soal “kasih makan”, tapi juga mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya.
-
Pelanggaran oleh Penguasa: Menurut Mahfud, jika pemerintah mengelola program (seperti MBG) secara tidak profesional, penuh korupsi, boros, atau menimbulkan ketidakwajaran anggaran, maka pemerintah itulah yang melanggar HAM.
-
Ketidakseimbangan Fiskal: Penggunaan dana yang mengorbankan keperluan rakyat demi diplomasi atau kepentingan politik tertentu juga disebut sebagai bentuk pengabaian hak asasi.
Perbandingan Sudut Pandang: Pigai vs Mahfud
| Aspek | Natalius Pigai (Menteri HAM) | Mahfud MD (Eks Menko Polhukam) |
| Subjek Pelanggar | Masyarakat/pihak yang menolak/ingin meniadakan program. | Pemerintah/pengelola yang koruptif dan tidak profesional. |
| Fokus Utama | Hak dasar (gizi, pendidikan, kesehatan) harus segera diberikan. | Tata kelola (governance) harus bersih agar tidak terjadi keborosan. |
| Dasar Pemikiran | Amanat rakyat dan komitmen internasional (PBB). | Hak ekonomi, sosial, budaya, dan keberlanjutan fiskal. |
| Kesimpulan | Menghapus MBG adalah tindakan “orang jahat”. | Korupsi dalam MBG adalah “pelanggaran HAM” nyata. |
Pergeseran Wacana HAM
Perdebatan ini menarik karena kedua tokoh menggunakan instrumen “HAM” untuk melegitimasi posisi masing-masing. Pigai menggunakan HAM sebagai “perisai” untuk melindungi program pemerintah dari serangan politik, sementara Mahfud menggunakan HAM sebagai “pedang” untuk mengontrol transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.
Hal ini menjadi relevan mengingat Badan Gizi Nasional baru saja mengumumkan perputaran dana harian yang sangat besar (Rp500 juta per unit dapur), yang secara otomatis memperbesar risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







