Jurnal Pelopor — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Ahmad Sidik menilai ada kejanggalan serius terkait keabsahan ijazah Sarjana Hukum yang diklaim dimiliki Hellyana.
“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur berinisial H karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu,” kata Herdika di hadapan awak media.
Herdika menuturkan, bukti-bukti yang mereka bawa antara lain tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang menyebut Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013. Namun, anehnya, ijazah Sarjana Hukum atas nama Hellyana tercatat dikeluarkan pada tahun 2012—satu tahun lebih awal sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif.
“Logikanya tidak masuk. Ijazah keluar 2012, padahal di data PDDikti yang bersangkutan baru masuk kuliah 2013 dan statusnya nonaktif sejak 2014,” terang Sidik.
Kecurigaan ini pertama kali mencuat setelah mahasiswa menemukan ketidaksesuaian informasi dalam pemberitaan yang beredar pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Dalam laporan itu, turut disertakan fotokopi ijazah, serta surat edaran Pemprov Babel yang menunjukkan gelar SH di belakang nama Hellyana.
Atas dugaan tersebut, Hellyana dijerat dengan pasal-pasal pemalsuan dokumen, yaitu Pasal 263 dan/atau 264 KUHP, serta Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Temuan Tim Investigasi Pemprov Babel
Secara terpisah, Tim Investigasi internal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyelidiki kasus ini. Hasilnya, mereka menyatakan bahwa Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra. “Berdasarkan data, Hellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri pada semester ganjil 2014/2015,” kata Ketua Tim Investigasi, Fery Afrianto.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs. Syamsu Amarta MMSi. Ia menyatakan bahwa tanda tangan di ijazah milik Hellyana berbeda dengan tanda tangan aslinya. Bahkan, pihak kampus menyebut nama Hellyana tidak tercantum dalam SK kelulusan tahun akademik 2012/2013.
Tim investigasi juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Plt Direktur Pascasarjana Institut Pahlawan 12 Yan Megawandi, guna menelusuri indikasi penyalahgunaan gelar akademik oleh Hellyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Mahasiswa: Ini Masalah Moral dan Etika
Menurut Sidik, kasus ini tidak sekadar soal legalitas ijazah, melainkan menyangkut moralitas pejabat publik.
“Kami tidak ingin ada pemimpin yang memperoleh kekuasaan dengan manipulasi. Ini soal etika dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hellyana terkait laporan ini.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: