• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

LSM Akui Soal Dua Guru Dipecat, Prabowo Tak Tinggal Diam

Dua guru Luwu Utara dipecat usai laporan LSM mempersoalkan sumbangan sekolah. Pelapor kini buka kronologi lengkap pemicu polemik.

musa by musa
14/11/2025
in Nasional
0
lsm
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis memasuki babak baru setelah sosok pelapor dari LSM akhirnya angkat bicara. Faisal Tanjung, Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara saat kasus itu bergulir lima tahun lalu, mengungkap kronologi lengkap yang mendorong dirinya membuat laporan ke polisi.

Menurut Faisal, laporan itu berawal dari aduan seorang siswa bernama Feri, yang mengaku ada pungutan di sekolah. Ia kemudian turun langsung untuk memeriksa kebenarannya dan bertemu dengan Abdul Muis. Di titik itu, perbedaan pemahaman soal istilah “sumbangan” dan “pungutan” menjadi awal masalah besar yang kemudian membesar hingga ke proses peradilan.

Faisal menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ia pahami, sekolah memang boleh menerima sumbangan. Namun, sumbangan tidak boleh berupa uang dengan nominal yang dipatok, melainkan dalam bentuk barang dan tanpa target. Ketika ia mempertanyakan alasan adanya “target Rp20 ribu per siswa”, pihak sekolah menjawab hal itu merupakan kesepakatan orang tua.

Ketegangan saat Klarifikasi

Faisal menyebut upayanya untuk mengklarifikasi justru berujung ketegangan. Ia mengaku ditantang untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke polisi apabila merasa ada yang tidak sesuai aturan. Merasa diberi ruang, ia akhirnya mengajukan laporan resmi.

Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses penyidikan lanjutan, tidak ikut dalam sidang, bahkan tidak mengikuti perkembangan kasus di tingkat MA. Namun, setelah kasus ini kembali ramai dan publik bersimpati pada dua guru tersebut, ia merasa “diframing seolah-olah sebagai pihak yang paling bersalah”.

Bagi Faisal, laporannya adalah bagian dari advokasi terhadap siswa yang mengadu. Ia menilai, karena pengadilan telah menjatuhkan putusan pidana, maka seluruh proses telah melalui koridor hukum yang sah.

Menepis Tudingan Sogokan

Beredarnya isu bahwa dirinya menerima sogokan membuat Faisal angkat suara. Ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan tidak masuk akal, sebab dirinya hanya membuat laporan awal dan tidak lagi terlibat dalam proses hukum selanjutnya.

Ia menjelaskan, praktik pungutan yang disebut sebagai “iuran komite” berlangsung selama tiga tahun. Kendati bersifat sukarela di atas kertas, sebagian orang tua melaporkan adanya tekanan, termasuk dugaan penahanan rapor bagi siswa yang belum membayar. Menurut Faisal, hal itu sudah melanggar hak anak.

Selain itu, rapat komite hanya dihadiri sekitar 40 persen orang tua siswa, sehingga menurutnya keputusan itu tidak bisa disebut kesepakatan bersama. Ia juga menyoroti bahwa penggunaan dana BOS seharusnya bisa menjadi solusi bagi gaji guru honorer, sehingga pungutan tambahan tidak diperlukan.

Prabowo Turun Tangan: Nama Baik Dipulihkan

Setelah bertahun-tahun berjuang, nasib dua guru itu berubah drastis ketika Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Dalam pertemuan dini hari di Halim Perdanakusuma, Abdul Muis dan Rasnal menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden. Suasana haru tak terbendung ketika keduanya mengucapkan terima kasih atas pemulihan nama baik yang sudah mereka perjuangkan selama lima tahun.

Abdul Muis menyebut, rehabilitasi itu bukan sekadar pemulihan nama, melainkan bentuk keadilan setelah merasa didiskriminasi oleh berbagai tingkatan birokrasi. Sementara itu, Rasnal menilai langkah Presiden sebagai “anugerah besar” yang mengakhiri perjuangan melelahkan dari pusat hingga daerah.

Keduanya berharap tragedi hukum ini tidak kembali menimpa para guru lain di Indonesia. Mereka meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pendidik yang berjuang menutupi kekurangan anggaran demi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Akar Masalah: Honorer Tak Terdata

Kasus ini bermula ketika sepuluh guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum terinput ke sistem Dapodik. Sebagai solusi darurat, pihak sekolah dan komite sepakat membuka sumbangan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa. Sumbangan itu pun bersifat fleksibel: tidak wajib bagi keluarga tidak mampu atau yang memiliki lebih dari satu anak.

Namun, keputusan internal itu kemudian dipersoalkan setelah laporan LSM masuk ke kepolisian. Empat guru diperiksa dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian berujung pada putusan hukum dan pemecatan.

Kini, setelah intervensi Presiden, keduanya akhirnya bisa melangkah maju dengan martabat yang dipulihkan.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #LuwuUtara #KasusGuru #SumbanganSekolah #PolemikPendidikan #BeritaSulsel
Previous Post

Menkes Soal Rujukan BPJS: “Nggak Usah Tiga Kali, Keburu Wafat”

Next Post

Tepi Barat Memanas: Dua Anak Tewas, Masjid Dibakar Pemukim

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
tepi barat

Tepi Barat Memanas: Dua Anak Tewas, Masjid Dibakar Pemukim

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.