Jurnal Pelopor – Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya merupakan pimpinan utama perusahaan farmasi Nucleus, masing-masing berinisial EBBN selaku direktur dan SW sebagai kepala bagian produksi.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang pada Rabu (31/12/2025). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor kepada wartawan.
Dugaan Kelalaian Jadi Pemicu Ledakan
Dari hasil penyidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa ledakan terjadi akibat kelalaian dalam proses produksi. Mesin produksi di gedung farmasi tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam penuh, namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
Victor menjelaskan, jam kerja operator dan pengawas mesin hanya berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah jam tersebut, tidak ada petugas yang bertanggung jawab mengawasi mesin produksi.
“Pada saat terjadi kondisi darurat, tidak ada operator yang bisa melakukan penghentian mesin. Ini menjadi faktor utama yang memperbesar risiko dan akhirnya memicu ledakan,” jelasnya.
Peran dan Tanggung Jawab Direktur
EBBN selaku direktur perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan operasional perusahaan, termasuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) produksi dan jam kerja karyawan.
Namun, penyidik menemukan bahwa EBBN tidak memastikan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan. Padahal, kepemilikan dan penerapan K3 merupakan tanggung jawab utama pelaksana perusahaan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki K3 dari dinas terkait, padahal itu seharusnya menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap Victor.
Kepala Produksi Dinilai Lalai Melapor
Sementara itu, SW sebagai kepala produksi dinilai turut lalai karena tidak memberikan laporan dan rekomendasi kepada direktur terkait risiko operasional mesin. Ia seharusnya menyampaikan bahwa mesin produksi ekstrak wajib diawasi selama 24 jam tanpa jeda.
“Seharusnya ada laporan kepada direktur bahwa mesin tersebut tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan,” tambah Victor.
Kelalaian dalam komunikasi dan pengawasan ini dinilai berkontribusi langsung terhadap terjadinya insiden ledakan.
Dijerat Pasal 188 KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah pidana penjara selama lima tahun.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaan menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan barang, nyawa orang lain, atau menyebabkan kematian dapat dipidana.
Gedung Empat Lantai Luluh Lantak
Seperti diketahui, ledakan gedung farmasi tersebut terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, ledakan itu menyebabkan kerusakan parah dan meluluhlantakkan gedung empat lantai.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, khususnya di sektor industri farmasi yang memiliki risiko tinggi. Akankah proses hukum ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih disiplin menerapkan SOP keselamatan?
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







