Jurnal Pelopor – Wacana pencabutan larangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk berbisnis kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan koalisi masyarakat sipil, menolak wacana tersebut karena dinilai berpotensi melemahkan profesionalisme militer.
Wacana Penghapusan Larangan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Maret 2025 di DPR, Mayor Jenderal (Purn.) Rodon Pedrason, penasihat di Defense Diplomacy Strategic Forum, menyatakan bahwa prajurit, khususnya bintara dan tamtama, seharusnya diperbolehkan berbisnis. Ia beralasan bahwa gaji pensiun mereka hanya mencapai 70 persen dari gaji pokok, sementara mereka tidak memiliki sumber pendapatan sampingan selama bertugas.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat mengirim surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Hadi Tjahjanto, untuk mengusulkan pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit. Usulan ini juga di sampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro, dalam RDP pada 11 Juli 2024. Menurut Kresno, larangan tersebut hanya seharusnya berlaku bagi institusi TNI, bukan prajurit secara individu.
Penolakan dari YLBHI dan Pakar Hukum
Ketua YLBHI, M. Isnur, menegaskan bahwa militer tidak di bangun untuk terlibat dalam bisnis dan politik. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam dunia bisnis dapat mengganggu profesionalisme mereka sebagai alat pertahanan negara.
“Jika prajurit diperbolehkan berbisnis, fokus mereka dalam menjaga pertahanan akan terganggu. Ini juga berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam dunia ekonomi dan politik,” kata Isnur dalam pernyataannya pada 16 Juli 2024.
Senada dengan YLBHI, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut bahwa memberi prajurit kewenangan berbisnis adalah langkah keliru. Ia mengingatkan bahwa TNI seharusnya tetap fokus pada pertahanan dan keamanan tanpa terlibat dalam ekonomi.
“Jika prajurit diperbolehkan berbisnis, maka pengaruh militer dalam kehidupan sosial masyarakat akan semakin besar. Ini bertentangan dengan semangat reformasi,” ujar Bivitri pada 20 Juli 2024.
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan
Meski menuai kontroversi, DPR tetap menjadwalkan pembahasan revisi UU TNI pada 3 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengonfirmasi bahwa agenda ini telah di susun untuk di bahas lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai bahwa alasan yang di gunakan untuk mendukung penghapusan larangan berbisnis tidak tepat. Ia menyoroti bahwa solusi bagi kesejahteraan prajurit bukanlah dengan membuka izin bisnis, melainkan dengan memastikan gaji dan tunjangan mereka mencukupi.
“Jika prajurit sampai harus menjadi ojek online atau berjualan sayur, berarti ada masalah dalam sistem kesejahteraan mereka. Ini tanggung jawab Panglima TNI untuk memastikan prajurit mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegas Hussein dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, pada 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hussein juga mengkhawatirkan bahwa jika larangan berbisnis di hapuskan, prajurit TNI dapat terlibat dalam bisnis besar seperti pertambangan dan industri strategis lainnya.
“Jangan sampai dalih kesejahteraan ini menjadi pintu masuk bagi elite TNI untuk kembali menguasai sektor ekonomi, seperti yang terjadi di masa lalu,” tambahnya.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai larangan TNI berbisnis masih berlanjut. Di satu sisi, ada dorongan agar prajurit di berikan kesempatan untuk menambah penghasilan melalui bisnis. Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa hal ini bisa mengancam profesionalisme militer. Hal ini membawa dampak negatif bagi demokrasi di Indonesia. Dengan DPR tetap melanjutkan pembahasan, keputusan akhir mengenai revisi UU TNI masih di nantikan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Naturalisasi Resmi! Timnas Indonesia Diperkuat Tiga Pemain Baru
Pesan Kim Sae Ron ke Kim Soo Hyun: ‘Tolong Selamatkan Aku’
Saksikan berita lainnya: