Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 dan proses penyelenggaraannya di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah temuan dan sorotan DPR serta laporan masyarakat sipil sejak tahun lalu.
Sorotan DPR: Pembagian Kuota dan Jamaah Non-Antrean
Pada 2024, Arab Saudi memberi tambahan kuota 20.000 jamaah haji kepada Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pembagian dilakukan secara adil: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Namun, anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, menyebut tidak ada ketentuan dari pemerintah Saudi terkait proporsi tersebut.
Lebih jauh, terungkap dugaan bahwa sebanyak 3.503 jamaah haji khusus berangkat tanpa antre, padahal mereka seharusnya baru dapat giliran pada tahun 2031. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Masalah Katering dan Dugaan Kolusi
Selain soal kuota, DPR juga menyoroti kualitas katering yang dinilai tidak sesuai standar. Dugaan praktik “patgulipat” antara pihak penyedia katering dan oknum Kemenag mencuat, yang menurut DPR, lebih fokus pada keuntungan finansial daripada pelayanan jamaah.
Laporan Masyarakat: Masuk ke KPK
Pada 1 Agustus 2024, organisasi Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) secara resmi melaporkan Menag Yaqut ke KPK. Namun, saat itu, KPK menilai barang bukti masih kurang lengkap.
Meski begitu, laporan tersebut turut menjadi dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan internal, terutama karena isu ini menyangkut pengelolaan dana dan kuota publik berskala nasional.
Perkembangan Terbaru dari KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 19 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meningkatkan status laporan menjadi penyelidikan. Artinya, KPK kini aktif menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, meski belum ada penetapan tersangka.
Konteks Politik dan Publik
Kinerja Kemenag dalam penyelenggaraan haji 2024 memang sudah mendapat sorotan publik luas sejak tahun lalu. Gus Yaqut bahkan dua kali mangkir dari panggilan Pansus DPR. Hal ini menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana sangat besar dari masyarakat.
Kesimpulan
Penyelidikan KPK terhadap kuota haji 2024 dipicu oleh:
- Dugaan manipulasi dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.
- Keberangkatan ribuan jamaah tanpa antre.
- Ketidaksesuaian standar layanan katering.
- Indikasi keuntungan pribadi dari pengelolaan ibadah haji.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola haji Indonesia. Apakah KPK akan menindaklanjuti dengan penyidikan? Publik masih menantikan perkembangan berikutnya.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







