Jurnal Pelopor — Masalah sampah di Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Riset dari Bank Dunia mengungkap bahwa sekitar 50 persen sampah di Tanah Air tidak terkelola dengan baik dan justru berakhir di sungai maupun jalanan. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan sampah, terutama di tingkat masyarakat.
Managing Director Stakeholder Management Danantara, Rohan Hafa, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama adalah ketidakmampuan masyarakat membayar iuran pengangkutan sampah. Meski nominalnya relatif kecil, yakni sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per rumah tangga, angka tersebut tetap dianggap memberatkan bagi sebagian warga. Selain faktor ekonomi, rendahnya kesadaran dan kedisiplinan juga memperparah kondisi ini.
Iuran Kecil, Dampak Besar
Menurut Rohan, persoalan iuran sampah bukan sekadar angka nominal, tetapi berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan yang belum merata. Banyak masyarakat yang akhirnya memilih membuang sampah sembarangan karena tidak terlayani pengangkutan rutin.
Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah saat ini masih bergantung pada tempat penampungan sementara atau lahan sewa. Biaya sewa tersebut kemudian dibebankan kembali kepada masyarakat, sehingga menciptakan siklus yang tidak efisien. Akibatnya, pengelolaan sampah menjadi tidak optimal dan berdampak pada lingkungan.
Waste to Energy Jadi Solusi
Sebagai solusi, pemerintah mulai mendorong penerapan konsep Waste to Energy (WtE), yaitu pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dengan sistem ini, sampah tidak lagi sekadar dibuang, melainkan dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Melalui skema ini, pengangkutan sampah dari rumah diharapkan bisa dilakukan secara gratis. Pemerintah daerah juga dinilai akan lebih diuntungkan karena tidak perlu lagi menanggung biaya besar untuk sewa lahan tempat pembuangan seperti di Bantar Gebang.
Target Operasi 2027
Pemerintah menargetkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai beroperasi pada 2027. Proyek ini akan dibangun di lebih dari 30 titik dan mencakup sekitar 61 kabupaten/kota di Indonesia.
Empat proyek awal dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 di beberapa wilayah seperti Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta. Meski demikian, proses pembangunan masih menghadapi tantangan administratif, terutama terkait status lahan dan regulasi.
Masalah sampah bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal kesadaran bersama. Jika iuran kecil saja masih menjadi kendala, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas gunungan sampah yang terus bertambah?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







