• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Minta Maaf soal Aturan Ijazah Capres-Cawapres

KPU RI minta maaf atas kegaduhan Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat rahasiakan dokumen syarat capres-cawapres.

musa by musa
17/09/2025
in Nasional
0
kpu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul akibat terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sempat menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun ke depan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan langsung permintaan maaf ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

“Kami mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Afifuddin.

Latar Belakang Terbitnya Keputusan

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diterbitkan pada pertengahan Agustus 2025. Isinya menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa dibuka untuk publik, kecuali:

  • Ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen, atau
  • Ada kepentingan pengungkapan terkait jabatan publik yang diemban.

Dalam dokumen itu, tertulis bahwa informasi yang dikecualikan akan bersifat rahasia selama lima tahun sejak diterbitkan keputusan tersebut.

Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah ijazah pendidikan, yang menjadi syarat legal utama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Gelombang Kritik dan Polemik

Aturan ini langsung menuai kritik keras dari publik, aktivis transparansi, dan sejumlah lembaga negara.

  • Banyak pihak menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
  • LSM pegiat pemilu menyebut aturan itu bisa membatasi hak publik untuk mengetahui keabsahan dokumen pencalonan, khususnya ijazah, yang kerap menjadi bahan sorotan dalam pemilu sebelumnya.
  • Komisi II DPR bahkan memanggil KPU untuk memberikan klarifikasi resmi.

Sejumlah pengamat juga menduga aturan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi pihak tertentu menjelang kontestasi politik.

KPU Batalkan Keputusan

Setelah menerima banyak tekanan, KPU RI akhirnya mencabut Keputusan 731/2025 secara resmi.

Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat secara umum dan tidak ditujukan untuk menguntungkan atau melindungi figur tertentu. Ia menegaskan pula bahwa keputusan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2029 yang masih jauh.

“Ini murni soal pengelolaan data pribadi yang ada di KPU saat ini, bukan untuk mengatur Pemilu 2029,” katanya.

Dengan dicabutnya keputusan ini, maka seluruh dokumen persyaratan capres-cawapres kembali tunduk pada mekanisme keterbukaan informasi publik seperti semula.

Daftar Dokumen yang Sempat Dirahasiakan

Berdasarkan salinan Keputusan 731/2025, berikut beberapa di antara 16 jenis dokumen yang sempat akan dirahasiakan:

  1. Ijazah pendidikan terakhir capres-cawapres
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
  4. Surat keterangan bebas pidana
  5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Laporan harta kekayaan
  8. NPWP dan bukti lapor pajak lima tahun terakhir
  9. Surat pengunduran diri dari jabatan publik (bagi yang menjabat)
  10. Dokumen kewarganegaraan
  11. Surat pernyataan kesediaan menjadi capres/cawapres
  12. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
    … dan beberapa dokumen pribadi lain yang berkaitan langsung dengan syarat pencalonan.

Dampak dan Langkah Lanjut

Pasca pencabutan keputusan ini, KPU akan melakukan evaluasi internal agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman publik di masa depan.

Sejumlah lembaga juga mendorong agar KPU menyusun pedoman keterbukaan dokumen pencalonan secara lebih transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sipil dan lembaga pengawas pemilu.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPU #Keputusan731 #DokumenCapres #Afifuddin #Pemilu2029 #TransparansiPublik #KontroversiKPU
Previous Post

Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Berdaulat Pangan

Next Post

Pengguna Samsung Wajib Update, Ada Celah Peretasan

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
samsung

Pengguna Samsung Wajib Update, Ada Celah Peretasan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.