Jurnal Pelopor — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul akibat terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sempat menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun ke depan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan langsung permintaan maaf ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
“Kami mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Afifuddin.
Latar Belakang Terbitnya Keputusan
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diterbitkan pada pertengahan Agustus 2025. Isinya menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa dibuka untuk publik, kecuali:
- Ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen, atau
- Ada kepentingan pengungkapan terkait jabatan publik yang diemban.
Dalam dokumen itu, tertulis bahwa informasi yang dikecualikan akan bersifat rahasia selama lima tahun sejak diterbitkan keputusan tersebut.
Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah ijazah pendidikan, yang menjadi syarat legal utama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Gelombang Kritik dan Polemik
Aturan ini langsung menuai kritik keras dari publik, aktivis transparansi, dan sejumlah lembaga negara.
- Banyak pihak menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
- LSM pegiat pemilu menyebut aturan itu bisa membatasi hak publik untuk mengetahui keabsahan dokumen pencalonan, khususnya ijazah, yang kerap menjadi bahan sorotan dalam pemilu sebelumnya.
- Komisi II DPR bahkan memanggil KPU untuk memberikan klarifikasi resmi.
Sejumlah pengamat juga menduga aturan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi pihak tertentu menjelang kontestasi politik.
KPU Batalkan Keputusan
Setelah menerima banyak tekanan, KPU RI akhirnya mencabut Keputusan 731/2025 secara resmi.
Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat secara umum dan tidak ditujukan untuk menguntungkan atau melindungi figur tertentu. Ia menegaskan pula bahwa keputusan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2029 yang masih jauh.
“Ini murni soal pengelolaan data pribadi yang ada di KPU saat ini, bukan untuk mengatur Pemilu 2029,” katanya.
Dengan dicabutnya keputusan ini, maka seluruh dokumen persyaratan capres-cawapres kembali tunduk pada mekanisme keterbukaan informasi publik seperti semula.
Daftar Dokumen yang Sempat Dirahasiakan
Berdasarkan salinan Keputusan 731/2025, berikut beberapa di antara 16 jenis dokumen yang sempat akan dirahasiakan:
- Ijazah pendidikan terakhir capres-cawapres
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
- Surat keterangan bebas pidana
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
- Daftar riwayat hidup
- Laporan harta kekayaan
- NPWP dan bukti lapor pajak lima tahun terakhir
- Surat pengunduran diri dari jabatan publik (bagi yang menjabat)
- Dokumen kewarganegaraan
- Surat pernyataan kesediaan menjadi capres/cawapres
- Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
… dan beberapa dokumen pribadi lain yang berkaitan langsung dengan syarat pencalonan.
Dampak dan Langkah Lanjut
Pasca pencabutan keputusan ini, KPU akan melakukan evaluasi internal agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman publik di masa depan.
Sejumlah lembaga juga mendorong agar KPU menyusun pedoman keterbukaan dokumen pencalonan secara lebih transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sipil dan lembaga pengawas pemilu.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







