Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik bertanya-tanya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara tanpa menghadirkan para tersangka. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Perbedaan ini menjadi sorotan karena selama ini KPK identik dengan menampilkan tersangka lengkap dengan rompi oranye di hadapan awak media.
Jumpa Pers Tanpa Tersangka, Ada yang Berbeda
Pengungkapan kasus suap yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dilakukan KPK pada Minggu malam. Namun, suasana jumpa pers tampak berbeda dari biasanya. Tidak satu pun tersangka dihadirkan atau diperlihatkan kepada publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka mengakui adanya perubahan pola dalam konferensi pers kali ini. Menurutnya, KPK mulai menyesuaikan diri dengan aturan hukum baru yang resmi berlaku sejak awal Januari 2026.
Awal Mula Dugaan Suap Pajak
Asep menjelaskan perkara ini bermula pada September 2025, saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara pada 2025, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak senilai sekitar Rp 75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas hasil tersebut. Dalam proses inilah, Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, diduga menawarkan “jalan keluar”. Perusahaan diminta membayar Rp 23 miliar secara “all in”, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee bagi oknum pejabat pajak.
Setelah negosiasi, nilai fee tersebut disepakati turun menjadi Rp 4 miliar. Uang inilah yang kemudian diduga diterima oleh sejumlah pejabat pajak, termasuk DWB, AGS, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dua lainnya sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan tersebut.
Total nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 4 miliar.
KUHAP Baru Jadi Alasan Utama
Tidak ditampilkannya para tersangka disebut berkaitan langsung dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 itu resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Asep menegaskan KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Salah satu pasalnya melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka, termasuk dalam proses penegakan hukum di ruang publik.
Masa Transisi Penegakan Hukum
Kasus ini disebut berada dalam masa transisi. Dugaan tindak pidana terjadi pada Desember 2025, sementara OTT dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP baru berlaku. Karena itu, KPK mengadopsi ketentuan dari Undang-Undang Tipikor sekaligus KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara.
KPK menegaskan komitmennya tetap memberantas korupsi secara tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Perubahan ini menjadi penanda era baru penegakan hukum, yang tidak hanya berorientasi pada efek kejut, tetapi juga pada perlindungan hak hukum setiap warga negara.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







