Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK Benarkan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan penahanan.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan
KPK menduga terdapat aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Aliran dana tersebut diduga melibatkan Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji khusus.
Kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi disebut menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dalam prosesnya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan dengan imbalan sejumlah dana, yang kemudian menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan awal, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kronologi Penanganan Kasus
KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah saat itu menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara ini.
Pembagian Kuota 50:50 Disorot DPR
Selain penyidikan KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan serius dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen.
Pembelaan Kuasa Hukum Gus Yaqut
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota dilakukan dalam kerangka diskresi menteri.
Ia menyebut diskresi tersebut didasarkan pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena kuota tambahan datang mendadak dari Arab Saudi dan membutuhkan keputusan cepat.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Mellisa.
Menanti Langkah Lanjutan KPK
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka menandai eskalasi signifikan dalam kasus kuota haji. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penahanan dan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Apakah pengusutan ini akan membuka praktik sistemik dalam pengelolaan kuota haji, atau berhenti pada individu tertentu, masih menjadi pertanyaan besar di tengah perhatian publik yang terus menguat.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







