• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

KPK dalami dugaan Ketua Bidang Ekonomi PBNU terima aliran dana kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024.

musa by musa
14/01/2026
in Jurnal, Nasional
0
dana haji
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan tersebut mencuat seiring pendalaman penyidikan kasus kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan Aliran Dana Masih Didalami

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan aliran uang kepada Aizzudin Abdurrahman. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga diterima oleh yang bersangkutan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Saat ini masih kami dalami maksudnya untuk apa, tujuannya bagaimana, serta mekanisme aliran uang tersebut,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (13/1/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik masih fokus menelusuri aliran dana secara personal, dan belum mengaitkannya dengan institusi PBNU secara kelembagaan.

Fokus Penyelidikan KPK

KPK menegaskan penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. Pendalaman diarahkan pada relasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji dengan dugaan penerima aliran dana.

“Yang didalami saat ini adalah hubungan personal dan peran yang bersangkutan dalam konteks perkara ini,” kata Budi.

KPK juga menekankan bahwa setiap pihak yang dipanggil masih berstatus saksi hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak lain terus berjalan.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Selain penyidikan KPK, kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Kasus Besar yang Terus Bergulir

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak, kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan masih akan berkembang. KPK memastikan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Akankah penyidikan ini membuka fakta baru dan menyeret nama-nama lain, atau justru menghadirkan kejutan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional?

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #PBNU #KorupsiHaji #KuotaHaji #KasusKorupsi #HajiIndonesia #BeritaNasional
Previous Post

Herdman Yakin Pemain Diaspora Mudah Dibujuk Bela Timnas

Next Post

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

musa

musa

Related Posts

venezuela
World

Washington Naikkan Tekanan, Armada Minyak Venezuela Dibidik

15/01/2026
iran
World

Demo Iran Tiga Pekan, Korban Tewas Terus Bertambah

15/01/2026
migor
Nasional

Kasus Suap Migor, Jeep Rubicon Ternyata Atas Nama Eks Aspri

15/01/2026
gabon
World

Gabon Mencekam, WNI Jadi Korban Penculikan Bajak Laut

15/01/2026
kejagung
Nasional

Kejagung Kejar Aset Jurist Tan Meski Masih Buron

15/01/2026
ibrahimovic
Olahraga

25 Tahun Berselang, Nama Ibrahimovic Pulang ke Ajax

15/01/2026
Next Post
kpk

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.