Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan tersebut mencuat seiring pendalaman penyidikan kasus kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan Aliran Dana Masih Didalami
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan aliran uang kepada Aizzudin Abdurrahman. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga diterima oleh yang bersangkutan.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Saat ini masih kami dalami maksudnya untuk apa, tujuannya bagaimana, serta mekanisme aliran uang tersebut,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (13/1/2026).
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik masih fokus menelusuri aliran dana secara personal, dan belum mengaitkannya dengan institusi PBNU secara kelembagaan.
Fokus Penyelidikan KPK
KPK menegaskan penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. Pendalaman diarahkan pada relasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji dengan dugaan penerima aliran dana.
“Yang didalami saat ini adalah hubungan personal dan peran yang bersangkutan dalam konteks perkara ini,” kata Budi.
KPK juga menekankan bahwa setiap pihak yang dipanggil masih berstatus saksi hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak lain terus berjalan.
Sorotan Pansus Angket Haji DPR
Selain penyidikan KPK, kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus Besar yang Terus Bergulir
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak, kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan masih akan berkembang. KPK memastikan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Akankah penyidikan ini membuka fakta baru dan menyeret nama-nama lain, atau justru menghadirkan kejutan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







