Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah itu menyita sebuah mobil senilai Rp 1 miliar milik Fitri Assiddikki (FA), seorang wiraswasta yang disebut sebagai rekan dekat tersangka Heri Gunawan (HG).
KPK menduga, kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Heri Gunawan.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR BI dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurut Budi, Heri Gunawan memberikan uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Fitri. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah senilai sekitar Rp 1 miliar yang kini telah disita penyidik.
“Hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Uang Asing dan Transaksi Mencurigakan di Money Changer
Tak hanya dalam bentuk kendaraan, KPK juga menemukan adanya pemberian uang tunai dari Heri kepada Fitri dalam bentuk pecahan mata uang asing.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” kata Budi.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana hasil korupsi tidak hanya mengalir ke rekening pribadi Heri, tetapi juga disebar ke pihak lain, termasuk orang-orang terdekatnya. KPK saat ini terus menelusuri jejak keuangan yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Uang CSR Diduga Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2020–2022. KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI saat itu.
KPK menjelaskan bahwa Komisi XI memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapan anggaran bagi BI dan OJK. Dalam praktiknya, kedua lembaga itu memberikan dana CSR kepada setiap anggota Komisi XI untuk pelaksanaan kegiatan sosial di daerah pemilihan mereka. Dana tersebut berasal dari 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK.
Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan, dana tersebut justru diduga diselewengkan. Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar. Keduanya tidak melaporkan penggunaan dana tersebut secara akuntabel dan bahkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Pencucian Uang dan Gaya Hidup Mewah
KPK juga menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori disebut membangun showroom mobil menggunakan dana hasil korupsi CSR, sementara Heri Gunawan diduga membeli rumah dan beberapa kendaraan mewah. Penyidik kini tengah memeriksa aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk yang berada di tangan pihak ketiga.
Meski sudah berstatus tersangka, baik Satori maupun Heri Gunawan belum ditahan. KPK menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan dianggap cukup.
“Langkah penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi merupakan bagian dari strategi asset recovery KPK. Kami memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan akan dikembalikan kepada negara,” tegas Budi Prasetyo.
Dengan penyitaan mobil senilai Rp 1 miliar ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap jejak aliran dana CSR yang diselewengkan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah ini, termasuk potensi penambahan tersangka baru yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: