Jurnal Pelopor — Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui lokasi keberadaan buron kasus suap Harun Masiku. Namun, Arif mengaku tidak bisa mengungkapkan informasi detail tersebut dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/5/2025).
Upaya Pencarian Masih Terus Berjalan
Saat ditanya kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mengenai upaya pencarian Harun Masiku, Arif menjelaskan bahwa proses pemantauan dan pencarian masih berjalan sampai saat ini. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPK, pemantauan dilakukan dengan cara surveillance secara ketat, termasuk mengikuti pergerakan Harun secara langsung.
Arif mengungkapkan bahwa Harun Masiku diketahui sering bolak-balik dari dan ke apartemen di Thamrin Residence.
“Kami berusaha agar target tidak lepas dari pantauan, dengan bantuan tim surveillance,” jelasnya.
Meski sudah mengetahui titik keberadaan Harun, Arif tidak bisa menjelaskan posisi pasti di persidangan, karena alasan keamanan dan prosedur penyidikan.
“Kami ketahui tapi tidak bisa sampaikan di sini,” katanya singkat.
Pertanyaan dari Kuasa Hukum
Erna mempertanyakan mengapa KPK belum bisa menangkap Harun jika titik lokasi sudah diketahui. Ia menilai KPK seharusnya sudah melakukan penangkapan bila posisi buron sudah jelas.
Menanggapi itu, Arif menyebutkan bahwa pihaknya masih terus berupaya lewat berbagai cara dan pihak terkait agar Harun bisa segera ditemukan dan ditangkap.
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Sejak 2020, ia berstatus buron dan belum berhasil ditangkap.
KPK mengembangkan penyidikan kasus ini hingga menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Hasto didakwa atas dua pasal, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Jaksa menuduh Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengurus penetapan PAW bagi Harun Masiku.
Selain itu, Hasto disebut merintangi proses penangkapan Harun. Dua orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, juga terlibat dan telah berstatus tersangka serta divonis bersalah.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







