Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan adanya dugaan praktik lobi antara asosiasi penyelenggara perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa asosiasi tersebut mendekati oknum pejabat Kemenag agar pembagian kuota tidak sesuai aturan.
“Asosiasi ini yang menghubungi pejabat Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuota khusus lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
Tak lama setelah lobi tersebut, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. SK ini mengatur pembagian kuota tambahan dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan dari Aturan UU
Skema pembagian tersebut dinilai menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya perubahan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialihkan menjadi kuota khusus. Padahal, menurut regulasi, seharusnya hanya 1.600 kursi yang dialokasikan untuk haji khusus. Artinya, ada kelebihan 8.400 kursi yang diambil dari jatah haji reguler.
Pemeriksaan Mantan Menteri Agama
KPK sebelumnya telah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, sebelum akhirnya KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dari hasil penghitungan awal, KPK menyebut potensi kerugian negara akibat manipulasi pembagian kuota tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bahkan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.
Temuan Pansus DPR
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. DPR menyoroti pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, padahal jelas bertentangan dengan UU.
Pansus menilai kebijakan itu merugikan jamaah reguler yang jumlahnya jauh lebih banyak, sekaligus memperlihatkan adanya kepentingan bisnis di balik kuota haji khusus yang harganya lebih tinggi.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang sangat sakral bagi umat Muslim. Dugaan adanya jual beli kuota hingga manipulasi pembagian dianggap melukai rasa keadilan para calon jamaah yang sudah lama menunggu antrean haji reguler.
KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan hukuman berat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







