Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta serta berbagai dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan aliran dana dalam proses perizinan TKA.
Lokasi Pertama: Agen Penyalur TKA di Jakarta Selatan
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT DU, sebuah agen penyalur TKA yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian dalam proses pengurusan TKA serta dokumen-dokumen lain yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi.
“Penyidik menemukan dokumen yang mencatat rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA, serta dokumen terkait lainnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lokasi Kedua: Kantor Agen TKA di Jakarta Timur
Lokasi kedua yang digeledah adalah kantor PT LIS di Jakarta Timur. Di tempat ini, tim penyidik mengamankan sejumlah data elektronik yang diduga berisi catatan aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Penyidik menemukan data elektronik terkait pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA,” tambah Budi.
Lokasi Ketiga: Rumah PNS Kemnaker
Lokasi ketiga adalah rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen aliran dana, buku tabungan yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil pemerasan, serta uang tunai sekitar Rp 300 juta. Selain itu, disita pula beberapa sertifikat kendaraan bermotor.
Modus: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan praktik pemerasan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker. Mereka diduga meminta uang secara paksa kepada perusahaan-perusahaan atau pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, serta menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sudah Delapan Tersangka, Kerugian Capai Rp 53 Miliar
Menurut KPK, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Hingga saat ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Total uang yang dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 53 miliar.
Kesimpulan: KPK Dalami Aliran Uang dan Peran Para Tersangka
KPK terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam dugaan korupsi pengurusan TKA. Dengan penyitaan uang dan dokumen penting dari tiga lokasi, penyidikan kini masuk tahap lanjutan. Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, khususnya yang melibatkan tenaga kerja asing.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







