Jurnal Pelopor — Konflik internal Keraton Surakarta kembali memanas. Kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Keberatan itu disertai ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pemerintah tidak mencabut keputusan tersebut.
Keberatan Resmi dan Ancaman Gugatan
Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, menyatakan bahwa keberatan telah disampaikan sebagai langkah awal hukum. Menurutnya, SK yang diterbitkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Billy menegaskan, selain SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, pihaknya juga memprotes SK Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026. Kedua keputusan tersebut dinilai cacat prosedur karena diterbitkan tanpa melibatkan pihak PB XIV Purbaya.
“Penerbitan dua SK ini sama sekali tidak transparan dan tidak melibatkan kami. Jika dalam 90 hari tidak ada tanggapan atau perbaikan, maka kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan menggugat ke PTUN,” tegas Billy.
Soal Legalitas Jabatan Tedjowulan dan Gusti Moeng
Salah satu poin krusial dalam keberatan tersebut adalah persoalan legitimasi jabatan. Billy menyebut posisi KG-PA Tedjowulan sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta serta GKR Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa telah kedaluwarsa.
Menurutnya, kedua tokoh tersebut menerima mandat dari Pakubuwana XIII Hangabehi yang wafat pada awal November 2025. Seiring wafatnya raja, masa jabatan yang diberikan pun dinilai berakhir secara otomatis, baik menurut hukum negara maupun paugeran Keraton Surakarta.
“Secara hukum dan adat, jabatan tersebut berakhir bersamaan dengan mangkatnya PB XIII,” ujar Billy.
Insiden Adu Mulut di Keraton
Ketegangan tidak hanya terjadi di ranah administratif. Insiden adu mulut sempat terjadi di Paningrat Sasana Sewaka Keraton Surakarta saat penyerahan SK oleh Menteri Kebudayaan kepada Tedjowulan. Insiden itu dipicu oleh interupsi dari GKR Panembahan Timoer Rumbai, Pengageng Sasana Wilapa versi kubu PB XIV Purbaya.
Timoer menyatakan kekecewaannya karena keluarga besar Pakubuwana XIII, termasuk putra-putri Pakubuwana XII, merasa tidak dihargai dan tidak diundang dalam acara tersebut. Ia menegaskan bahwa Keraton Surakarta saat ini telah memiliki raja yang sah, yakni PB XIV Purbaya, berdasarkan wasiat mendiang PB XIII serta penunjukan sebagai Putra Mahkota sejak 2022.
Acara Dinilai Tanpa Izin Keraton
Kubu Purbaya juga menyoroti pelaksanaan acara penyerahan SK yang dinilai tanpa izin dan koordinasi. Timoer menegaskan bahwa sebagai tuan rumah, pihaknya tidak pernah diberi tahu apalagi memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.
Billy pun menyayangkan sikap Kementerian Kebudayaan yang menggelar acara di lingkungan keraton tanpa “kula nuwun” atau permisi kepada Sinuhun Raja dan keluarga inti keraton. Menurutnya, hal ini bukan sekadar soal etika, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi budaya yang memiliki struktur dan tata krama sendiri.
Konflik yang Belum Menemukan Titik Damai
Polemi k ini menunjukkan bahwa konflik Keraton Surakarta belum mendekati titik temu. Alih-alih meredakan ketegangan, penerbitan SK justru membuka babak baru perseteruan yang kini merambah jalur hukum. Di tengah upaya pelestarian budaya, sengketa legitimasi dan komunikasi antarpihak menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan.
Apakah jalur hukum akan menjadi jalan keluar, atau justru memperpanjang konflik, waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti, Keraton Surakarta kembali berada di persimpangan sejarah yang menentukan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







