Jurnal Pelopor – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara tegas soal fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak dasar pekerja.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (20/4/2025).
Ada Aturannya! Perda Jatim Larang Penahanan Ijazah
Khofifah menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan ijazah sebagai jaminan apapun.
Dan lebih jauh, penahanan ijazah bisa berdampak besar. Pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru, melanjutkan pendidikan, bahkan tak bisa mengakses program pelatihan pemerintah.
Pemprov Siap Fasilitasi Penerbitan Ulang
Sebagai bentuk respons cepat, Khofifah menyebutkan Pemprov Jatim, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah bergerak cepat. Mereka telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan siap memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) guna klarifikasi data dan validasi sekolah asal.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang,” tegasnya.
Namun, penerbitan ulang baru bisa dilakukan jika data sekolah masih ada dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), termasuk bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi.
31 Laporan Masuk, Baru 11 Lengkap
Pemkot Surabaya mencatat ada 31 laporan penahanan ijazah. Sayangnya, baru 11 pekerja yang datanya lengkap dan bisa segera diproses. Sisanya masih harus melengkapi informasi agar bisa diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
Khofifah berharap, pekerja yang menjadi korban segera melaporkan dan melengkapi data agar hak mereka bisa segera dipulihkan.
Pesan Tegas untuk Perusahaan
Lewat pernyataan ini, Khofifah mengirim sinyal keras pada dunia usaha: jangan main-main dengan hak pekerja. Ijazah bukan alat tekanan, bukan pula instrumen pengikat. Siapa pun yang masih menahan ijazah harus siap berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, termasuk para pekerja,” tandasnya.
Sumber: Suara Surabaya
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya: