• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketahuan Party, Beasiswa Mahasiswi UNS Langsung Dicabut

UNS cabut beasiswa KIP-K mahasiswi TKS usai terlibat pesta malam. Kampus menilai perilaku itu melanggar norma etika dan kepatutan sosial.

musa by musa
30/10/2025
in Nasional
0
uns
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tengah menjadi sorotan publik usai mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari seorang mahasiswi berinisial TKS. Keputusan tegas itu diambil setelah TKS, yang diketahui sebagai penerima bantuan bagi mahasiswa kurang mampu, terlibat dalam aktivitas pesta malam yang dinilai tidak pantas dengan statusnya sebagai penerima beasiswa.

Foto-foto TKS viral di media sosial sejak akhir Oktober 2025. Dalam unggahan akun @mediaevent_, tampak dua potret kontras: satu memperlihatkan dirinya berpenampilan sopan layaknya mahasiswi kampus, sementara yang lain menunjukkan penampilan glamor dengan pakaian terbuka di klub malam, lengkap dengan narasi sindiran,

“POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis.”

Unggahan itu langsung menuai ribuan komentar. Sebagian menilai perilaku tersebut tak pantas, sementara sebagian lain menyoroti pentingnya membedakan urusan pribadi dan hak pendidikan seseorang.

Hasil Investigasi dan Sanksi Tegas UNS

Menanggapi viralnya kasus ini, pihak UNS melakukan investigasi internal melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Hasilnya, TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang mewajibkan mahasiswa menghindari tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan sosial.

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan.

“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa,” ujarnya.

Selain mencabut beasiswa KIP-K, TKS juga menerima surat peringatan pertama dan diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa. Ia juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.

Etika Akademik dan Citra Mahasiswa

Pihak kampus menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga integritas moral dan citra universitas. Menurut Agus, UNS ingin menegakkan prinsip bahwa hak pendidikan juga disertai kewajiban moral dan tanggung jawab sosial.

“Keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai kampus,” lanjutnya.

Langkah UNS menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung tindakan tegas kampus karena dianggap konsisten menegakkan nilai moral. Namun, sebagian lainnya menganggap keputusan tersebut terlalu keras dan menyoroti pentingnya pemisahan antara hak pendidikan dengan gaya hidup pribadi mahasiswa.

Refleksi di Balik Kasus

Kasus ini menyentuh isu yang lebih dalam: bagaimana penerima beasiswa publik seharusnya menjaga amanah dan tanggung jawab sosialnya. Program KIP Kuliah ditujukan untuk membantu mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa beban finansial.

Karena itu, perilaku yang mencoreng nilai moral atau menimbulkan kesan penyalahgunaan bantuan publik dipandang bertentangan dengan semangat program tersebut. UNS berharap langkah ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh mahasiswa penerima beasiswa agar tetap menjaga integritas, bukan hanya dalam prestasi akademik, tetapi juga dalam perilaku sosial.

Kasus TKS kini menjadi bahan diskusi luas di dunia pendidikan. Ia membuka perdebatan antara hak atas pendidikan dan tanggung jawab moral penerimanya dua hal yang seharusnya berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #UNS #KIPK #Beasiswa #MahasiswiUNS #EtikaMahasiswa #KasusViral #Pendidikan #KodeEtik #TKS #Surakarta
Previous Post

Purbaya Bela Jokowi Soal Whoosh: Fokus Manfaat, Bukan Laba

Next Post

Bongkar! Keponakan Luhut di Balik Dana Rp80 Triliun Danantara?

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
danantara

Bongkar! Keponakan Luhut di Balik Dana Rp80 Triliun Danantara?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.