Jurnal Pelopor – Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (26/2/2026), terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
Putra dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid ini sedang menghadapi ancaman hukuman berat terkait perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Poin Utama Menjelang Vonis Kerry Riza
1. Harapan Terdakwa
Usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta (24/2), Kerry menyatakan bahwa proses persidangan selama ini berjalan lancar. Ia memasrahkan hasil akhir kepada majelis hakim.
“Alhamdulillah lancar selama ini. Harapan saya diberi keadilan, itu saja,” ujar Kerry singkat.
2. Tim Hukum Minta Vonis Bebas
Penasihat hukum Kerry, Heru Widodo, secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Argumen utama mereka adalah:
-
Bantahan Adanya Tekanan: Tuduhan bahwa proyek sewa terminal BBM dipaksakan melalui pengaruh Riza Chalid dinilai tidak terbukti.
-
Pencabutan BAP: Saksi kunci (Hanung Budya dan Alfian Nasution) telah mengklarifikasi di persidangan bahwa dugaan tekanan dari pihak Kerry/Riza Chalid hanyalah asumsi pribadi dan tidak pernah terjadi secara verbal.
3. Tuntutan Jaksa yang Sangat Tinggi
Jika permohonan bebas tersebut ditolak, Kerry terancam hukuman yang sangat masif sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Februari lalu:
-
Pidana Penjara: 18 tahun.
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara).
-
Uang Pengganti: Rp13,4 triliun (subsider 10 tahun penjara).
Perbandingan Posisi Hukum dalam Persidangan
| Aspek | Argumen Jaksa (JPU) | Argumen Pembelaan (Kubu Kerry) |
| Inti Dakwaan | Adanya tekanan dari Riza Chalid untuk proyek sewa terminal BBM di Pertamina. | Tuduhan tekanan dipatahkan oleh saksi di bawah sumpah saat persidangan. |
| Kerugian Negara | Mencapai Rp285 triliun (total grup). | Proyek berjalan sesuai kebutuhan operasional perusahaan dan prosedur. |
| Status Hubungan | Menggunakan pengaruh orang tua (Riza Chalid). | Saksi mengaku tidak mengenal Riza Chalid dan mencabut BAP penyidikan. |
Sidang vonis pada Kamis esok akan menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan jaksa yang mengejar pengembalian aset triliunan rupiah, atau justru mempertimbangkan pencabutan keterangan saksi di persidangan sebagai dasar untuk membebaskan Kerry. Mengingat nilai kerugian negara yang fantastis, putusan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam pemberantasan korupsi di sektor energi.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







