Jurnal Pelopor – Kementerian BUMN resmi menerapkan sistem kerja empat hari seminggu (Compressed Work Schedule/CWS) di lingkungan internal kementerian. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah melalui uji coba sejak pertengahan 2024.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa kebijakan ini belum diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN, karena masih dalam tahap evaluasi.
“Kita masih evaluasi, untuk sementara hanya diterapkan di Kementerian BUMN,” ujar Tedi pada Jumat (24/1/2025).
Syarat dan Ketentuan Sistem Kerja
Tedi menjelaskan bahwa sistem ini bersifat opsional dan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi jam kerja selama 40 jam seminggu. Pegawai yang ingin memanfaatkan kebijakan ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu.
“Jika jam kerja sudah terpenuhi, maka fasilitas ini bisa dimanfaatkan. Kalau belum, tidak bisa,” tambahnya.
Potensi Implementasi Lebih Luas
Tedi juga menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan kebijakan serupa bagi pekerja di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan positif yang dapat meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja-kehidupan.
“Kami mendukung kebijakan seperti ini, karena manfaatnya sangat besar,” pungkas Tedi.
Kementerian BUMN akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini sebelum mempertimbangkan implementasi di perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.