• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu di Internal Kementerian

Achmad Rizal by Achmad Rizal
27/01/2025
in Nasional
0
Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu di Internal Kementerian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kementerian BUMN resmi menerapkan sistem kerja empat hari seminggu (Compressed Work Schedule/CWS) di lingkungan internal kementerian. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah melalui uji coba sejak pertengahan 2024.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa kebijakan ini belum diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN, karena masih dalam tahap evaluasi.

“Kita masih evaluasi, untuk sementara hanya diterapkan di Kementerian BUMN,” ujar Tedi pada Jumat (24/1/2025).

Syarat dan Ketentuan Sistem Kerja

Tedi menjelaskan bahwa sistem ini bersifat opsional dan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi jam kerja selama 40 jam seminggu. Pegawai yang ingin memanfaatkan kebijakan ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu.

“Jika jam kerja sudah terpenuhi, maka fasilitas ini bisa dimanfaatkan. Kalau belum, tidak bisa,” tambahnya.

Potensi Implementasi Lebih Luas

Tedi juga menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan kebijakan serupa bagi pekerja di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan positif yang dapat meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja-kehidupan.

“Kami mendukung kebijakan seperti ini, karena manfaatnya sangat besar,” pungkas Tedi.

Kementerian BUMN akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini sebelum mempertimbangkan implementasi di perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.

Previous Post

Shin Tae-yong Beri Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Sebelum Pulang ke Korea Selatan

Next Post

Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

sadewo
Nasional

Sadewo Terancam Lengser? DPRD Baru Gerak Bentuk Pansus

14/08/2025
musik
Nasional

DPR Soal Royalti Musik: Bayar Itu Kewajiban, Bukan Pilihan

14/08/2025
bappisus
Nasional

Bappisus Dipanggil Prabowo, Birokrasi Diminta Lebih Cepat

13/08/2025
bekasi
Nasional

Rumah di Bekasi Diserbu, Pemilik Dikeroyok Puluhan Orang

13/08/2025
papua
Nasional

Sarmi Papua Diguncang Gempa M6,3, BMKG Beberkan Pemicu

13/08/2025
Gila Murah! Token Listrik PLN Rp 99 di ShopeePay, Cek Jadwalnya
Nasional

Gila Murah! Token Listrik PLN Rp 99 di ShopeePay, Cek Jadwalnya

13/08/2025
Next Post
Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.