• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Tegas: Purbaya Bukan Mastermind Penyitaan

Kemenkeu menegaskan isu Menkeu Purbaya sebagai dalang penyitaan uang korupsi adalah hoaks dan menyesatkan publik.

musa by musa
29/12/2025
in Nasional
0
kemenkeu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas membantah narasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai otak atau mastermind di balik penyitaan uang hasil korupsi para konglomerat. Isu tersebut dinyatakan tidak benar dan masuk kategori hoaks yang menyesatkan publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjanto, menegaskan bahwa tidak ada peran khusus maupun kewenangan sepihak Menteri Keuangan dalam proses penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.

“Berita yang menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai mastermind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Deni, Minggu malam (28/12/2025).

Berawal dari Unggahan Media Sosial

Narasi tersebut beredar luas melalui unggahan video pendek di akun Instagram @wijaya27071 dengan nama Cerita Digital. Dalam video itu, pemilik akun mempertanyakan kemunculan uang sitaan hasil korupsi yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Unggahan tersebut menyoroti dua angka besar, yakni Rp13 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan Rp6 triliun dari denda administratif. Akun tersebut mempertanyakan mengapa dana sitaan baru diperlihatkan ke publik saat ini, sementara dalam kasus-kasus korupsi besar sebelumnya, uang hasil kejahatan tidak pernah ditampilkan secara terbuka.

Bahkan, narasi unggahan tersebut menyebut adanya “surat sakti” yang dikaitkan dengan Menteri Keuangan, serta menuding bahwa setiap pengumuman kasus korupsi harus disertai pengembalian uang ke negara atas instruksi pihak tertentu.

Kemenkeu Imbau Publik Waspada Hoaks

Menanggapi hal itu, Deni Surjanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital, khususnya yang mengatasnamakan pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses penyitaan maupun pemameran uang hasil korupsi. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap narasi bohong yang mengaitkan Menteri Keuangan dengan proses hukum penyitaan uang hasil korupsi,” ujarnya.

Mekanisme Pengembalian Uang Korupsi ke Negara

Kemenkeu juga menekankan bahwa pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara memiliki mekanisme hukum yang jelas. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh menteri atau lembaga tertentu.

Menurut Deni, pengembalian uang hasil korupsi ke dalam kas negara harus melalui prosedur resmi dan ditetapkan melalui persetujuan Presiden, setelah adanya putusan hukum atau ketetapan yang sah.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Keuangan memiliki peran tersembunyi dalam penyitaan dana korupsi dipastikan tidak berdasar dan menyesatkan.

Penegasan Sikap Pemerintah

Kemenkeu kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sekaligus melawan penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kepercayaan publik.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Pemerintah berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan narasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi.

 

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Kemenkeu #PurbayaYudhiSadewa #Hoaks #IsuKorupsi #Klarifikasi #KeuanganNegara #Fakta #jurnalpelopor
Previous Post

Penghentian Kasus Nikel Rp2,7 T Diprotes Eks Pimpinan KPK

Next Post

Harga iPhone Air Turun hingga Rp3,25 Juta di Indonesia

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
harga

Harga iPhone Air Turun hingga Rp3,25 Juta di Indonesia

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.