Jurnal Pelopor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal viralnya penetapan 4 pulau dari Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Isu yang ramai beredar menyebut keputusan ini sebagai “hadiah politik” untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga merupakan mertua dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Wakil Mendagri Bima Arya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, keputusan pengalihan wilayah itu murni hasil proses teknis yang panjang dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang. Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku,” jelas Bima, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini secara administratif masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken sejak April lalu.
Kemendagri pun menyatakan akan mengkaji ulang keputusan ini secara menyeluruh pada 17 Juni 2025. Kajian ini akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kemendagri. Tokoh Aceh dan Sumut, termasuk kepala daerah dan legislator, akan diundang untuk membahas sengketa ini secara langsung.
“Penting untuk tidak hanya melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realitas kultural,” imbuh Bima.
Bobby Nasution Juga Buka Suara
Menanggapi isu miring yang menyebut bahwa keputusan ini merupakan bentuk “hadiah” untuk dirinya atau keluarga besar Presiden Jokowi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo?” kata Bobby.
Ia menjelaskan bahwa wilayah pulau-pulau tersebut berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, bukan wewenang dirinya langsung. Bahkan, ia mengaku sudah mendapat laporan dari Bupati Tapteng bahwa tidak ada penghuni tetap di pulau-pulau tersebut. Meski begitu, Bobby membuka diri untuk duduk bersama dan menyelesaikan polemik ini secara terbuka bersama Kemendagri.
Reaksi dari Aceh
Di sisi lain, masyarakat dan tokoh-tokoh di Aceh mengecam keputusan tersebut. Mereka menganggap pulau-pulau itu adalah wilayah historis Aceh dan mendesak agar Mendagri mencabut keputusan. Sebagian pihak menilai membawa sengketa ini ke PTUN justru merupakan penghinaan terhadap hak dan kewenangan wilayah Aceh.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







