• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenaker Siapkan Regulasi Baru untuk Pengemudi Ojol: Pengemudi Ojol Tuntut Hak yang Setara

Kemenaker berencana menetapkan pengemudi ojek online sebagai pekerja, bukan mitra, untuk memperjelas hubungan kerja dengan perusahaan.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
18/02/2025
in Nasional
0
ojol

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). Foto: Tangkapan Layar CNBC Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 18 Februari 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana merumuskan aturan yang akan menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja, bukan mitra. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), menyampaikan rencana ini saat mengunjungi demonstrasi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir di depan kantor Kemenaker pada 17 Februari 2025.

Noel menjelaskan bahwa status kemitraan menyebabkan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi menjadi tidak jelas.

“Kami akan merumuskan regulasi yang memberikan legal standing kepada pengemudi sebagai pekerja, bukan mitra,” ujarnya.

Masalah Status Kemitraan: Pengemudi Online Tak Dapat Hak Pekerja

Noel menjelaskan bahwa status kemitraan memungkinkan perusahaan aplikator menghindari kewajiban kepada pengemudi. Perusahaan menghindari kewajiban seperti jaminan kesehatan, tunjangan, dan hak lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengubah status pengemudi menjadi pekerja agar perusahaan aplikator dapat bertanggung jawab penuh.

Meski demikian, Noel belum memberikan waktu pasti kapan regulasi ini berlaku.

“Kami sedang merumuskan dan mengkaji hal ini, dan akan melakukannya secepatnya setelah Lebaran,” tambahnya.

Pemerintah Dorong Aplikator untuk Bertanggung Jawab

Dalam aksi demonstrasi tersebut, pengemudi online menuntut aplikasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi ojol tidak dapat memperoleh THR karena status mereka sebagai mitra.

Selain itu, pengemudi mengeluhkan sistem kemitraan yang tidak memberikan kepastian gaji dan tunjangan. Mereka menuntut aturan yang lebih jelas untuk melindungi hak-hak mereka.

Penerapan Regulasi Setelah Lebaran

Noel menegaskan bahwa aplikator harus menghargai aturan yang berlaku.

“Jika mereka tidak menghargai, kami bisa tidak menghargai mereka juga,” ujarnya.

Dengan janji ini, pengemudi berharap mereka dapat bekerja dengan lebih jelas dan adil. Banyak orang menggantungkan hidup mereka pada pekerjaan ini, dan mereka menginginkan hak-hak mereka dihargai.

Sumber: Tempo.com

Baca Juga:

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Untuk Prabowo: Gerindra Siap Atur Strategi Jelang Pemilu 2029


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Pidato Prabowo Tegas, Tidak Pernah Lupakan Jokowi!

Tags: #EkonomiGig#HakPekerja#KeadilanSosial#Kemenaker#OjekOnline#Ojol#PekerjaDigital#RegulasiOjol#TenagaKerja#TransportasiOnline
Previous Post

Pembajakan Konten Digital: Ancaman Besar bagi Industri Kreatif dan Penegakan Hukum

Next Post

PNS Kutai Timur Pesta Saweran di Kantor, Bawa Miras, Terancam Sanksi

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
pns

PNS Kutai Timur Pesta Saweran di Kantor, Bawa Miras, Terancam Sanksi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.