Jurnal Pelopor – Pemerintah Arab Saudi kembali menuai kecaman setelah mengeksekusi mati seorang demonstran anti-pemerintah bernama Abdullah al-Derazi. Pria yang kini menjadi simbol pelanggaran hak asasi manusia itu diketahui ikut dalam aksi protes antipemerintah pada tahun 2011, ketika dirinya masih berusia di bawah umur.
Eksekusi ini diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Senin (20/10/2025) waktu setempat, dengan alasan hukuman dijatuhkan karena dugaan “terorisme”. Namun, kelompok HAM internasional dan sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai eksekusi tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip keadilan.
Menurut laporan Arab News yang dikutip dari detikNews (21/10/2025), eksekusi dilakukan di Provinsi Timur, wilayah dengan populasi minoritas Muslim Syiah yang kerap menjadi pusat ketegangan politik di Kerajaan.
Protes 2011 dan Tuduhan “Terorisme”
Abdullah al-Derazi merupakan bagian dari kelompok pemuda yang mengikuti aksi protes antipemerintah di tahun 2011 masa ketika gelombang Arab Spring mengguncang Timur Tengah. Aksi tersebut menuntut kesetaraan bagi warga Syiah dan kebebasan sipil di Arab Saudi, sebuah hal yang sangat langka di kerajaan konservatif tersebut.
Menurut laporan Amnesty International, Al-Derazi dijatuhi hukuman mati bersama delapan orang lainnya atas dakwaan terorisme karena terlibat dalam demonstrasi itu. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan bersifat politis dan tidak melalui proses hukum yang transparan.
“Penahanan Al-Derazi bersifat sewenang-wenang, dan dia hanya menggunakan haknya untuk berekspresi serta memprotes perlakuan diskriminatif pemerintah,” tulis Amnesty dalam laporannya.
Pada April 2025, para pakar PBB telah menyerukan pembebasan Al-Derazi, namun seruan itu diabaikan oleh pemerintah Riyadh.
Keluarga Tak Diberi Kesempatan Mengucap Selamat Tinggal
Yang paling menyayat hati dari peristiwa ini adalah cara eksekusi dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Keluarganya mengetahui tentang eksekusi mati itu melalui media sosial,” kata Duaa Dhainy, peneliti di Organisasi HAM Saudi Eropa (ESOHR).
Menurut Dhainy, pihak keluarga tidak mendapat kesempatan untuk bertemu Al-Derazi untuk terakhir kalinya. Bahkan, hingga kini jenazah korban belum diserahkan kepada keluarga.
“Mereka tidak diberi pemberitahuan resmi, tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal, dan jenazahnya belum dikembalikan,” tambahnya.
Tren Eksekusi Mati Meningkat Tajam di Saudi
Eksekusi terhadap Al-Derazi menambah panjang daftar hukuman mati di Arab Saudi. Sejak awal tahun 2025, otoritas setempat telah mengeksekusi sedikitnya 300 orang, mendekati rekor tahun 2024 yang mencapai 338 eksekusi.
Saudi bahkan tercatat sebagai negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia, sebagian besar dengan tuduhan terorisme dan narkoba. Tahun ini saja, 33 orang dieksekusi atas kasus terorisme, sedangkan 202 orang lainnya terkait pelanggaran narkotika.
Kasus Al-Derazi juga dihubungkan dengan eksekusi Jalal al-Labbad, pemuda yang dieksekusi pada Agustus lalu dalam situasi serupa. Amnesty menyebut kedua kasus itu menunjukkan pola sistematis di mana perbedaan politik atau pandangan agama dianggap ancaman keamanan negara.
Kecaman Internasional dan Sorotan terhadap Hak Asasi Manusia
PBB, Amnesty International, dan berbagai organisasi HAM menyerukan agar Arab Saudi menghentikan praktik eksekusi terhadap tahanan politik dan mereka yang ditangkap saat masih di bawah umur. Banyak pihak menilai tindakan ini tidak hanya melanggar konvensi internasional, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan represi di tengah masyarakat.
Meski demikian, otoritas Saudi tetap mempertahankan kebijakan hukuman mati sebagai bagian dari hukum syariah versi mereka. Namun, bagi banyak pengamat, kasus Abdullah al-Derazi kembali memperlihatkan sisi kelam sistem peradilan Saudi di mana keadilan bisa dikorbankan demi stabilitas politik.
Sumber: Detik
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: