Jurnal Pelopor — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyisir delapan titik di wilayah Jabodetabek.
“Lebih dari lima titik, mungkin delapan titik ada. Itu keseluruhan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa (25/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak oleh sejumlah pihak di Ditjen Pajak dan pihak luar.
Sitaan: Alphard, Dua Moge, dan Dokumen Penting
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Selain aset bergerak, mereka juga membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran dana dan proses pengurangan pajak secara ilegal.
Seluruh barang sitaan kini sudah diamankan oleh tim pidana khusus Kejagung.
“Sementara diamankan oleh tim Pidsus sebagaimana mestinya,” kata Anang.
Ia menolak menyebut apakah kendaraan mewah itu milik lima orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri. Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan hubungan barang dengan kasus, bukan pemilik.
Sudah Ada Pemeriksaan dan Pencekalan
Kejagung juga memastikan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa. Namun Anang tidak merinci jumlahnya.
“Sudah ada yang diperiksa, tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20. Yang jelas ada pencekalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi lima nama yang dicegah ke luar negeri, yaitu:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono, pengusaha
- Karl Layman, pemeriksa pajak Ditjen Pajak
- Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
- Bernadette Ningdijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
Menariknya, Anang mengaku tidak mengetahui identitas kelima orang itu, meskipun daftar sudah dirilis Imipas. Sikap ini menunjukkan adanya pembagian informasi yang masih berjalan secara bertahap antarinstansi.
Fokus Kasus: Dugaan Pengurangan Pajak Tak Sah
Kasus ini bermula dari dugaan praktik illicit tax reduction yang dilakukan melalui manipulasi data dan kerja sama antara oknum Ditjen Pajak dan pihak swasta. Skema tersebut diduga mengurangi kewajiban pajak perusahaan tertentu melalui intervensi tidak sah, resulting in kerugian negara yang signifikan.
Kejagung kini memetakan aliran dana, keterlibatan pejabat, serta potensi suap dan gratifikasi.
Kasus Terus Bergulir, Tekanan terhadap Ditjen Pajak Meningkat
Penggeledahan delapan titik dan penyitaan aset mewah ini menegaskan bahwa kasus masuk ke fase agresif. Pemeriksaan lanjutan dan potensi penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, Ditjen Pajak kembali berada dalam tekanan untuk membersihkan institusinya dari praktik korupsi internal.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







