Jurnal Pelopor – Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya menyatakan kemarahan dan kecaman keras terhadap keputusan pemerintah Israel yang secara resmi membuka jalan bagi aneksasi (pencaplokan) wilayah Tepi Barat. Langkah Israel ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk “mengubur” keberadaan negara Palestina di masa depan.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (9/2/2026), menteri luar negeri dari delapan negara mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang sangat fatal.
Koalisi 8 Negara Muslim
Negara-negara yang menandatangani nota kecaman bersama ini meliputi:
-
Indonesia
-
Arab Saudi
-
Turki
-
Mesir
-
Yordania
-
Qatar
-
Uni Emirat Arab
-
Pakistan
Para pemimpin negara tersebut menegaskan bahwa kebijakan Israel bertujuan mengubah realitas hukum dan administratif di wilayah pendudukan secara ilegal.
Kebijakan Kontroversial Smotrich-Katz
Ketegangan ini dipicu oleh pengumuman Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan Israel Katz pada Minggu (8/2/2026). Terdapat dua poin utama yang dianggap sangat provokatif:
-
Izin Pembelian Tanah: Mengizinkan warga Yahudi Israel untuk secara legal membeli tanah di wilayah Tepi Barat.
-
Pengalihan Wewenang: Mengambil alih perizinan pembangunan di wilayah strategis (seperti Hebron) dari Otoritas Palestina ke tangan pemerintah Israel.
Smotrich secara blak-blakan menyatakan bahwa misi ini bertujuan untuk memperkuat akar Yahudi di seluruh “Tanah Israel” dan menghapus gagasan pembentukan negara Palestina.
Dampak Terhadap Solusi Dua Negara
Pernyataan keras juga datang dari Kantor Kepresidenan Palestina di Ramallah, yang menyebut langkah ini sebagai upaya percepatan aneksasi de facto. Saat ini, situasi di Tepi Barat semakin kompleks dengan data sebagai berikut:
-
500.000+ pemukim Israel tinggal di pemukiman yang dianggap ilegal oleh hukum internasional.
-
3.000.000 warga Palestina hidup di bawah kontrol militer Israel.
-
200.000 warga Israel menetap di Yerusalem Timur.
Momentum Diplomatik yang Sensitif
Pengumuman ini muncul tepat sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk bertemu Presiden Donald Trump. Langkah ini dipandang sebagai tantangan bagi posisi resmi Washington yang secara historis menentang perubahan status wilayah pendudukan secara sepihak.
Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, secara konsisten menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi dan akan terus menggalang dukungan internasional untuk menentang aneksasi tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






